Siti Hartati Murdaya melaksanakan wajib lapor ke balai pemasyarakatan di Jakarta terkait pembebasan bersyarat yang diterimanya karena telah menjalani dua pertiga hukuman. Wajib lapor dilaksanakan rutin sampai hukumannya selesai.
Hartati tiba sejak 8.40 pagi. Dengan setelan berwarna biru dan didampingi kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir. Diapun langsung mengisi buku tamu yang ada di meja resepsionis. Tak lama menunggu langsung masuk ke ruangan kecil yang terletak di samping meja resepsionis dan diterima oleh petugas pembimbing lapas Titi.
"Saya datang memenuhi kewajiban untuk lapor diri," kata Hartati dengan senyum ramah, di Balai Pemasyarakatan Jakarta di Jalan Percetakan Negara VIII Jakarta Pusat (Kamis, 4/9).
Saat ditanyakan kondisinya, Hartati mengaku kurang sehat. Namun, dia harus berobat karena saat di rutan Pondok Bambu pernah terkena stroke.
"Ini kaki saya sakit. Mau ke rumah sakit. Saya kan kena stroke lagi beberapa Bulan lalu. Penyakit kan datang kapan saja kita nggak pernah tahu," katanya.
Kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan setiap bulan kliennya akan menjalani wajib lapor ke Bapas Salemba. "Setelah hari ini, pada 6 Oktober klien saya akan kembali melakukan wajib lapor," ujarnya.
Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Hartati memang wajib lapor ke Bapas Jakpus sesuai domisili Hartati. Kemudian wajib mengikuti program didik yang diberikan oleh pembimbing Bapas Jakpus.
Kewajiban ketiga Hartati yakni tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.
Masa percobaan Hartati dihitung sejak masa ekspirasi atau masa bebas murni, yaitu tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian Hartati baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Mei 2016. Hartati juga tidak boleh melalukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.
[dem]