Berita

Hukum

Hartati Murdaya Jalani Wajib Lapor

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2014 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Siti Hartati Murdaya melaksanakan wajib lapor ke balai pemasyarakatan di Jakarta terkait pembebasan bersyarat yang diterimanya karena telah menjalani dua pertiga hukuman. Wajib lapor dilaksanakan rutin sampai hukumannya selesai.

Hartati tiba sejak 8.40 pagi. Dengan setelan berwarna biru dan didampingi kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir. Diapun langsung mengisi buku tamu yang ada di meja resepsionis. Tak lama menunggu langsung masuk ke ruangan kecil yang terletak di samping meja resepsionis dan diterima oleh petugas pembimbing lapas Titi.

"Saya datang memenuhi kewajiban untuk lapor diri," kata Hartati dengan senyum ramah, di Balai Pemasyarakatan Jakarta di Jalan Percetakan Negara VIII Jakarta Pusat (Kamis, 4/9).


Saat ditanyakan kondisinya, Hartati mengaku kurang sehat. Namun, dia harus berobat karena saat di rutan Pondok Bambu pernah terkena stroke.

"Ini kaki saya sakit. Mau ke rumah sakit. Saya kan kena stroke lagi beberapa Bulan lalu. Penyakit kan datang kapan saja kita nggak pernah tahu," katanya.

Kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir mengatakan setiap bulan kliennya akan menjalani wajib lapor ke Bapas Salemba. "Setelah hari ini, pada 6 Oktober klien saya akan kembali melakukan wajib lapor," ujarnya.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Hartati memang wajib lapor ke Bapas Jakpus sesuai domisili Hartati. Kemudian wajib mengikuti program didik yang diberikan oleh pembimbing Bapas Jakpus.

Kewajiban ketiga Hartati yakni tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani PB ditambah 1 tahun masa percobaan.

Masa percobaan Hartati dihitung sejak masa ekspirasi atau masa bebas murni, yaitu tanggal 10 Mei 2015. Dengan demikian Hartati baru akan benar-benar bebas murni pada tanggal 10 Mei 2016. Hartati juga tidak boleh melalukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan itu.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya