Berita

Hukum

Harrier Dibeli Saat Anas Masih Orang Bebas

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Anas Urbaningrum menilai dakwaan Jaksa KPK soal pembelian mobil Toyota Harrier berplat nomor B 15 AUD yang dibeli September 2009 tidak tepat. Anas mengatakan saat mobil dibeli dirinya bukan penyelenggara negara.

Hal itu, menurut Anas, senada dengan apa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan mengatakan bahwa seseorang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR maka tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas Urbaningrum.

"Begini, ini kan keterangan yang jelas siapa yang disebut sebagai penyelenggara negara. Terkait anggota DPR yang disebut anggota DPR baru bisa disebut penyelenggara negara jika sudah pengambilan sumpah janji atau pelantikan," terang Anas di sela-sela persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 3/8).


Keterangan Yusril, menurut Anas, juga menyebutkan sebelum adanya pelantikan dia bukan merupakan anggota DPR RI‎. Meski kenyataannya, KPU sudah menetapkannya sebagai anggota DPR RI terpilih.

"Jadi anggota DPR itu penyelenggara negara dalam konteks saya, adalah sejak 1 Oktober 2009 sampai kemudian saya mendapatkan SK pemberhentian presiden pada 21 Agustus 2010. Jadi setelah 21 Agustus 2010 saya bukan anggota DPR. Sebelum 1 Oktober 2009 saya bukan anggota DPR, saya orang bebas," demikian paparan bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya