Berita

Hukum

Harrier Dibeli Saat Anas Masih Orang Bebas

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 21:46 WIB | LAPORAN:

Anas Urbaningrum menilai dakwaan Jaksa KPK soal pembelian mobil Toyota Harrier berplat nomor B 15 AUD yang dibeli September 2009 tidak tepat. Anas mengatakan saat mobil dibeli dirinya bukan penyelenggara negara.

Hal itu, menurut Anas, senada dengan apa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan mengatakan bahwa seseorang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR maka tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas Urbaningrum.

"Begini, ini kan keterangan yang jelas siapa yang disebut sebagai penyelenggara negara. Terkait anggota DPR yang disebut anggota DPR baru bisa disebut penyelenggara negara jika sudah pengambilan sumpah janji atau pelantikan," terang Anas di sela-sela persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 3/8).


Keterangan Yusril, menurut Anas, juga menyebutkan sebelum adanya pelantikan dia bukan merupakan anggota DPR RI‎. Meski kenyataannya, KPU sudah menetapkannya sebagai anggota DPR RI terpilih.

"Jadi anggota DPR itu penyelenggara negara dalam konteks saya, adalah sejak 1 Oktober 2009 sampai kemudian saya mendapatkan SK pemberhentian presiden pada 21 Agustus 2010. Jadi setelah 21 Agustus 2010 saya bukan anggota DPR. Sebelum 1 Oktober 2009 saya bukan anggota DPR, saya orang bebas," demikian paparan bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya