Berita

ilustrasi

Dana Penghematan Anggaran Kementerian Bisa Digunakan untuk Pembangunan!

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 04:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggaran seluruh kementerian pada tahun 2015 mengalami penurunan sebesar Rp 1,7 triliun, dari Rp 602,3 triliun pada tahun 2014 turun menjadi Rp 600,6 triliun pada tahun 2015. Bahkan, di setiap tahunnya, pemerintah biasanya tidak menghabiskan anggaran belanja.

"Selalu ada SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang rata-rata mencapai 10 persen," ucap anggota Komisi VI DPR RI Abdurrahman Abdullah (Rabu, 3/9). (Baca: Ternyata Jokowi Salah Membaca Postur RAPBN 2015)

Karena itu, dana penghematan anggaran Kementerian tersebut bisa digunakan untuk anggaran pembangunan tanpa harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).


Lebih jauh dia menjelaskan, untuk bidang infrastruktur sendiri negara sudah menganggarkan kenaikan anggaran yang sangat besar. Kelompok program bidang perekonomian direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 210 triliun pada APBN tahun 2015.

"Jumlah tersebut lebih tinggi Rp 11 triliun atau 5,5 persen bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2014 sebesar Rp 199 triliun," ungkap politikus Partai Demokrat ini.

Menurutnya, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program. Antara lain program penyelenggaraan jalan mempunyai indikator kinerja antara lain tercapainya: (1) pembangunan jalan baru sepanjang 240,94 km; (2) pembangunan jembatan baru sepanjang 11.716 m; (3) pembangunan flyover/underpass sepanjang 1.213,3 m; (4) pembangunan/peningkatan jalan/jembatan strategis di kawasan strategis, perbatasan, wilayah terluar dan terdepan sepanjang 56,4 km; (5) peningkatan kapasitas/pelebaran jalan sepanjang 2.471,2 km; dan (6) preservasi 31.838,8 km jalan dan 337.147 m jembatan.

Sedangkan outcome yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut adalah: (a) meningkatnya fasilitasi penyelenggaraan jalan daerah untuk menuju 60 persen kondisi mantap; (b) meningkatnya kondisi mantap jaringan jalan nasional dan tingkat penggunaan jalan nasional; (c) meningkatnya panjang peningkatan struktur/pelebaran jalan; dan (d) meningkatnya panjang jalan baru yang dibangun.

"Dari paparan di atas, subsidi BBM bisa dilanjutkan hingga tahun 2015 karena berdasarkan nota keuangan dan data yang valid, bukan berdasarkan alasan-alasan politis, apalagi untuk tujuan 'lempar batu sembunyi tangan'. Ingin melempar tanggung jawab yang beresiko tinggi pada pemerintahan SBY dan tidak ingin menanggung resiko pada pemerintahan Jokowi kelak," tegasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya