Berita

ilustrasi

Dana Penghematan Anggaran Kementerian Bisa Digunakan untuk Pembangunan!

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 04:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggaran seluruh kementerian pada tahun 2015 mengalami penurunan sebesar Rp 1,7 triliun, dari Rp 602,3 triliun pada tahun 2014 turun menjadi Rp 600,6 triliun pada tahun 2015. Bahkan, di setiap tahunnya, pemerintah biasanya tidak menghabiskan anggaran belanja.

"Selalu ada SAL (Sisa Anggaran Lebih) yang rata-rata mencapai 10 persen," ucap anggota Komisi VI DPR RI Abdurrahman Abdullah (Rabu, 3/9). (Baca: Ternyata Jokowi Salah Membaca Postur RAPBN 2015)

Karena itu, dana penghematan anggaran Kementerian tersebut bisa digunakan untuk anggaran pembangunan tanpa harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Lebih jauh dia menjelaskan, untuk bidang infrastruktur sendiri negara sudah menganggarkan kenaikan anggaran yang sangat besar. Kelompok program bidang perekonomian direncanakan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 210 triliun pada APBN tahun 2015.

"Jumlah tersebut lebih tinggi Rp 11 triliun atau 5,5 persen bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2014 sebesar Rp 199 triliun," ungkap politikus Partai Demokrat ini.

Menurutnya, anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan berbagai program. Antara lain program penyelenggaraan jalan mempunyai indikator kinerja antara lain tercapainya: (1) pembangunan jalan baru sepanjang 240,94 km; (2) pembangunan jembatan baru sepanjang 11.716 m; (3) pembangunan flyover/underpass sepanjang 1.213,3 m; (4) pembangunan/peningkatan jalan/jembatan strategis di kawasan strategis, perbatasan, wilayah terluar dan terdepan sepanjang 56,4 km; (5) peningkatan kapasitas/pelebaran jalan sepanjang 2.471,2 km; dan (6) preservasi 31.838,8 km jalan dan 337.147 m jembatan.

Sedangkan outcome yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut adalah: (a) meningkatnya fasilitasi penyelenggaraan jalan daerah untuk menuju 60 persen kondisi mantap; (b) meningkatnya kondisi mantap jaringan jalan nasional dan tingkat penggunaan jalan nasional; (c) meningkatnya panjang peningkatan struktur/pelebaran jalan; dan (d) meningkatnya panjang jalan baru yang dibangun.

"Dari paparan di atas, subsidi BBM bisa dilanjutkan hingga tahun 2015 karena berdasarkan nota keuangan dan data yang valid, bukan berdasarkan alasan-alasan politis, apalagi untuk tujuan 'lempar batu sembunyi tangan'. Ingin melempar tanggung jawab yang beresiko tinggi pada pemerintahan SBY dan tidak ingin menanggung resiko pada pemerintahan Jokowi kelak," tegasnya. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

UPDATE

Polisi: Tak Ada Korban Jiwa dalam Peristiwa Truk Kontainer Ugal-ugalan

Jumat, 01 November 2024 | 10:05

Harga Emas Antam Terjun Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Segini

Jumat, 01 November 2024 | 10:02

Mendagri Bakal Lapor Prabowo soal Omnibus Law UU Politik

Jumat, 01 November 2024 | 09:50

Ketahuan Bawa Gepokan Dolar Hitam, WNI Ditangkap di AS

Jumat, 01 November 2024 | 09:46

Kemenkop Ingin Koperasi Dilibatkan dalam Swansembada Pangan

Jumat, 01 November 2024 | 09:42

Impor Baja Murah Ancaman Industri dan Keamanan Masyarakat

Jumat, 01 November 2024 | 09:40

Tidak Tepat Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Diperkarakan secara Pidana

Jumat, 01 November 2024 | 09:36

Pakar: BPA Dalam Kemasan Pangan Masih Dalam Batas Aman

Jumat, 01 November 2024 | 09:29

Prabowo akan Kunker ke China, Kader PKS Singgung Kemerdekaan Palestina

Jumat, 01 November 2024 | 09:28

Perhakhi Dituntut Wujudkan Penegakan Keadilan di Masyarakat

Jumat, 01 November 2024 | 09:18

Selengkapnya