Berita

ratu atut

Hukum

Ringannya Vonis Ratu Atut Pelecehan terhadap Supremasi Hukum

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 00:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan publik saat menjatuhkan vonis kepada Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar selaku Ketua MK ketika itu adalah momentum atas terkuaknya sejumlah kasus tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Atut bersama dinastinya.

Demikian disampaikan Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman dalam keterangan persnya (Selasa, 2/9).


Karena itu dia menilai, vonis Majelis Hakim kepada Gubernur Banten nonaktif itu melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dari tuntutan selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta itu terlalu rendah.

"Ini jelas pelecehan terhadap supremasi hukum. Tindakan suap terhadap ketua MK yang melibatkan Atut begitu mengguncang dan membawa dampak negatif yang masif. Vonis itu sama sekali tidak memberikan efek jera," kata Oman.

Oman mengungkapkan, Mata Banten sedang mempertimbangkan rencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Pihaknya khawatir terjadi kesalahan penerapan tata acara persidangan serta pelanggaran kode etik.

"Terlebih, putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda," bebernya.

Hakim anggota empat, Alexander Marwata, menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Karena itu, Atut sedianya dibebaskan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu agar tetap menjaga optimisme publik bahwa tidak ada ruang bagi seorang koruptor untuk diringankan hukumannya," Oman menegaskan.

Terpisah, penggiat antikorupsi Afie Arbinova menganalisa, vonis majelis hakim itu sama sekali tidak mencerminkan pendekatan hukum yang progresif. Seolah-olah majelis hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan. "Misalnya soal pertemuan Atut dan Akil di Singapura. Belum lagi soal kepentingan Atut pada pelaksanaan," tandasnya. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya