Berita

ratu atut

Hukum

Ringannya Vonis Ratu Atut Pelecehan terhadap Supremasi Hukum

RABU, 03 SEPTEMBER 2014 | 00:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dinilai tidak mempertimbangkan rasa keadilan publik saat menjatuhkan vonis kepada Ratu Atut Chosiyah terkait kasus suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, kasus penyuapan terhadap Akil Mochtar selaku Ketua MK ketika itu adalah momentum atas terkuaknya sejumlah kasus tindak pidana korupsi lain yang melibatkan Atut bersama dinastinya.

Demikian disampaikan Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdurahman dalam keterangan persnya (Selasa, 2/9).


Karena itu dia menilai, vonis Majelis Hakim kepada Gubernur Banten nonaktif itu melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan dari tuntutan selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta itu terlalu rendah.

"Ini jelas pelecehan terhadap supremasi hukum. Tindakan suap terhadap ketua MK yang melibatkan Atut begitu mengguncang dan membawa dampak negatif yang masif. Vonis itu sama sekali tidak memberikan efek jera," kata Oman.

Oman mengungkapkan, Mata Banten sedang mempertimbangkan rencana melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ke Komisi Yudisial. Pihaknya khawatir terjadi kesalahan penerapan tata acara persidangan serta pelanggaran kode etik.

"Terlebih, putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda," bebernya.

Hakim anggota empat, Alexander Marwata, menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Karena itu, Atut sedianya dibebaskan.

"Kami berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu agar tetap menjaga optimisme publik bahwa tidak ada ruang bagi seorang koruptor untuk diringankan hukumannya," Oman menegaskan.

Terpisah, penggiat antikorupsi Afie Arbinova menganalisa, vonis majelis hakim itu sama sekali tidak mencerminkan pendekatan hukum yang progresif. Seolah-olah majelis hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan. "Misalnya soal pertemuan Atut dan Akil di Singapura. Belum lagi soal kepentingan Atut pada pelaksanaan," tandasnya. [zul]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya