Berita

foto:net

Nusantara

Pembentukan Provinsi Tapanuli Terancam

RUU Yang Bermasalah Dikembalikan
SELASA, 02 SEPTEMBER 2014 | 04:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini, pembahasan peket 65 RUU pemekaran bakal berlangsung alot.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengatakan, sejak DPR memulai masa persidangan pertengahan Agustus 2014 lalu, hingga kemarin paket 65 RUU pemekaran tersebut belum dibahas lagi.

Dodi menjelaskan, dari 65 RUU hanya separohnya saja yang berdasar hasil kajian kemendagri memenuhi persyaratan. Sedang separohnya lagi belum memenuhi persyaratan, termasuk RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) pisah dari induknya Provinsi Sumatera Utara.


Nah, terkait RUU Protap yang masih terganjal sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung sebagai bagian dari wilayah calon provinsi baru itu, pihak kemendagri mengingkan RUU dikembalikan lagi ke daerah. Sebelumnya, provinsi baru ini diusulkan terdiri atas enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir dan Kota Sibolga.

"Saya kira nanti dikembalikan ke daerah," ujar Dodi seperti dilansi dari JPNN (Senin, 1/9).

Pejabat bergelar doktor yang baru saja menduduki kursi kapuspen ini mengatakan, mestinya sejak awal pengusulan sudah tidak ada lagi masalah. "Pada saat sebelum diusulkan mestinya klir dulu karena tidak boleh calon daerah otonom baru bergejolak," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, kemungkinan besar dari 65 RUU itu, hanya sebagian saja yang bisa disahkan sebelum habisnya masa jabatan DPR periode 2009-2014.

"Jadi memang tidak harus semua disahkan September. Nanti dilihat, mana yang sudah memenuhi persyaratan, ya diketok palu," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU terdapat empat di antaranya RUU pemekaran di wilayah Sumut. Yakni Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari Kabupaten induknya Kabupaten Simalungun dan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedang di paket 22 RUU ada RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya