Berita

foto:net

Nusantara

Pembentukan Provinsi Tapanuli Terancam

RUU Yang Bermasalah Dikembalikan
SELASA, 02 SEPTEMBER 2014 | 04:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini, pembahasan peket 65 RUU pemekaran bakal berlangsung alot.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengatakan, sejak DPR memulai masa persidangan pertengahan Agustus 2014 lalu, hingga kemarin paket 65 RUU pemekaran tersebut belum dibahas lagi.

Dodi menjelaskan, dari 65 RUU hanya separohnya saja yang berdasar hasil kajian kemendagri memenuhi persyaratan. Sedang separohnya lagi belum memenuhi persyaratan, termasuk RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) pisah dari induknya Provinsi Sumatera Utara.


Nah, terkait RUU Protap yang masih terganjal sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung sebagai bagian dari wilayah calon provinsi baru itu, pihak kemendagri mengingkan RUU dikembalikan lagi ke daerah. Sebelumnya, provinsi baru ini diusulkan terdiri atas enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir dan Kota Sibolga.

"Saya kira nanti dikembalikan ke daerah," ujar Dodi seperti dilansi dari JPNN (Senin, 1/9).

Pejabat bergelar doktor yang baru saja menduduki kursi kapuspen ini mengatakan, mestinya sejak awal pengusulan sudah tidak ada lagi masalah. "Pada saat sebelum diusulkan mestinya klir dulu karena tidak boleh calon daerah otonom baru bergejolak," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, kemungkinan besar dari 65 RUU itu, hanya sebagian saja yang bisa disahkan sebelum habisnya masa jabatan DPR periode 2009-2014.

"Jadi memang tidak harus semua disahkan September. Nanti dilihat, mana yang sudah memenuhi persyaratan, ya diketok palu," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU terdapat empat di antaranya RUU pemekaran di wilayah Sumut. Yakni Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari Kabupaten induknya Kabupaten Simalungun dan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedang di paket 22 RUU ada RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya