Berita

Ahok Persilakan Pedagang Lindeteves Tuntut PD Pasar Jaya

SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilahkan pedagang di Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Jakarta Barat mengajukan tuntutan hukum jika merasa dirugikan dengan tindakan PD Pasar Jaya.

"Terserah, tuntut saja," singkatnya di Balaikota, Jakarta Pusat (Senin, 1/9).

Ahok, sapaan akrab pria ini mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh keputusan pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2014 tertanggal 7 Agustus kepada PD Pasar Jaya.


"Kita udah gak mau tangani lagi. Terserah (PD Pasar Jaya). Kalau (pedagang) mau gugat ya gugat saja silahkan. Gitu dong. Itu permainan yang kaya-kaya," kata Ahok.

Sebelumnya, PD Pasar Jaya enggan menjalankan Ingub Nomor 66 Tahun 2014. Dimana dalam Ingub memerintahkan agar keputusan Direksi PD Pasar tentang Penetapan perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dicabut.

Sayangnya, PD Pasar Jaya justru menagih sewa kios kepada pedagang. Bahkan pedagang juga dipaksa untuk membayar sewa kios dan akan dikenakan denda bila pedagang terlambat membayar. Para pedagang keberatan dengan tingginya harga kios yang ditetapkan PD Pasar Jaya. Untuk kios di lantai dasar, PD Pasar Jaya menetapkan harga Rp 50 juta per meter. Sementara untuk kios di lantai 1, 2 dan 3 masing-masing sebesar Rp 30 juta, Rp 25 juta dan Rp 15 juta setiap meternya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengaku memang belum melaksanakan Ingub terkait kebijakan PHP di Pasar HWI karena masih ada waktu 60 hari merespon Ingub itu. Untuk harga sewa yang diajukan pihaknya pun diklaim Djangga tergolong murah dibandingkan kios swasta yang ada disamping gedung Lindeteves.

"Kami punya waktu kurang dari 60 hari untuk menjawab instruksi tersebut. Kami siap untuk mempertanggungjawabkan harga yang kami buat kepada pimpinan kami," kata Djangga.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya