Berita

ilustrasi

Bisnis

Kesiapan Proyek Smelter Freeport Dinilai Belum Maksimal

Pemberian Izin Ekspor Bukti Gencarnya Tekanan Asing
SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah sudah memberikan izin ekspor barang tambang kepada PT Freeport Indonesia. Namun banyak pihak yang menilai pemerintah tidak konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kepada perusahaan tambang.

“Pemberlakuan izin ekspor kepada Freeport oleh pemerintah terkesan sangat dipaksakan. Apalagi kesiapan Freeport untuk membangun pabrik smelter yang diharuskan Undang-Undang Minerba masih belum maksimal,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan.

Mamit mensinyalir, diperbolehkannya perusahaan tambang asal Amerika ini untuk melakukan ekspor karena pemerintah mendapatkan tekanan dari asing dan pemerintah sekarang harus memberikan kesan baik kepada asing.


Dia menilai, akibat kebijakan itu akan berdampak terhadap pemerintahan yang baru yang sulit untuk melakukan renegosiasi kepada Freeport. Akibatnya, pemerintahan yang akan datang bakal mengalami kerugian yang besar.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Pemerintah Indonesia memang tunduk terhadap kepentingan asing terkait dengan diperbolehkannya Freeport melakukan ekspor.

Menurut dia, selama ini pemerintahan demi pemerintahan selalu tunduk atas kepentingan asing, terutama dalam sektor tambang. Semestinya sektor itu tidak boleh diintervensi, Makanya diperlukan nasionalisme yang kuat untuk mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia saat ini.

“Saya tidak yakin pemerintahan selanjutnya bisa terbebas dari intervensi asing. Selama ini pemerintahan yang berkuasa di Indonesia selalu tunduk atas kepentingan asing,” ujar Marwan.

Menurut dia, pemerintah tidak konsisten menerapkan Undang-Undang Minerba. Ketidakkonsistenan tersebut dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1/2014, yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Minerba.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menjelaskan, diberlakukannya izin ekspor kepada Freeport melalui proses renegosiasi harus menempuh proses yang sangat panjang.

Sukhyar menilai, proses renegosiasi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) merupakan jembatan sebelum tanda tangan amandemen kontrak.

“Ini (MoU) tidak mendadak. MoU sudah melalui proses yang panjang. Mana kala tidak selesai maka diantarkan ke pemerintahan mendatang. Yang penting itu amandemen kontrak,” kilah Sukhyar.

Pihaknya berjanji, pemerintah akan mengevaluasi pembangunan smelter Freeport setiap enam bulan sekali. Dalam setiap enam bulan tersebut, pembangunan pabrik harus mencapai 60 persen. Jika tidak maka izin ekspor Freeport akan dicabut dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) juga akan dicabut oleh pemerintah. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya