Berita

ilustrasi

Bisnis

Kesiapan Proyek Smelter Freeport Dinilai Belum Maksimal

Pemberian Izin Ekspor Bukti Gencarnya Tekanan Asing
SENIN, 01 SEPTEMBER 2014 | 09:43 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah sudah memberikan izin ekspor barang tambang kepada PT Freeport Indonesia. Namun banyak pihak yang menilai pemerintah tidak konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kepada perusahaan tambang.

“Pemberlakuan izin ekspor kepada Freeport oleh pemerintah terkesan sangat dipaksakan. Apalagi kesiapan Freeport untuk membangun pabrik smelter yang diharuskan Undang-Undang Minerba masih belum maksimal,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan.

Mamit mensinyalir, diperbolehkannya perusahaan tambang asal Amerika ini untuk melakukan ekspor karena pemerintah mendapatkan tekanan dari asing dan pemerintah sekarang harus memberikan kesan baik kepada asing.


Dia menilai, akibat kebijakan itu akan berdampak terhadap pemerintahan yang baru yang sulit untuk melakukan renegosiasi kepada Freeport. Akibatnya, pemerintahan yang akan datang bakal mengalami kerugian yang besar.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, Pemerintah Indonesia memang tunduk terhadap kepentingan asing terkait dengan diperbolehkannya Freeport melakukan ekspor.

Menurut dia, selama ini pemerintahan demi pemerintahan selalu tunduk atas kepentingan asing, terutama dalam sektor tambang. Semestinya sektor itu tidak boleh diintervensi, Makanya diperlukan nasionalisme yang kuat untuk mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia saat ini.

“Saya tidak yakin pemerintahan selanjutnya bisa terbebas dari intervensi asing. Selama ini pemerintahan yang berkuasa di Indonesia selalu tunduk atas kepentingan asing,” ujar Marwan.

Menurut dia, pemerintah tidak konsisten menerapkan Undang-Undang Minerba. Ketidakkonsistenan tersebut dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 1/2014, yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Minerba.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar menjelaskan, diberlakukannya izin ekspor kepada Freeport melalui proses renegosiasi harus menempuh proses yang sangat panjang.

Sukhyar menilai, proses renegosiasi yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) merupakan jembatan sebelum tanda tangan amandemen kontrak.

“Ini (MoU) tidak mendadak. MoU sudah melalui proses yang panjang. Mana kala tidak selesai maka diantarkan ke pemerintahan mendatang. Yang penting itu amandemen kontrak,” kilah Sukhyar.

Pihaknya berjanji, pemerintah akan mengevaluasi pembangunan smelter Freeport setiap enam bulan sekali. Dalam setiap enam bulan tersebut, pembangunan pabrik harus mencapai 60 persen. Jika tidak maka izin ekspor Freeport akan dicabut dan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) juga akan dicabut oleh pemerintah. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya