PDI Perjuangan tetap tak bisa terima hasil revisi UU MD3 yang menyatakan partai pemenang pemilu belum tentu mendapat jatah pimpinan DPR.
Hal ini pun kembali disinggung Ketua DPP PDIP, Puan Maharani di hadapan undangan dan peserta Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlangsung di Surabaya, hari ini (Minggu, 31/8).
"Sampai hari ini kami masih menghadapi kendala di DPR. Salah satu hak partai pemenang Pemilu yang coba diganggu dan dihilangkan," kata Puan.
Puan menegaskan hal tersebut bukan karena PDIP sebagai pemenang Pemilu. Lebih dari itu, sebagai penghormatan kepada rakyat yang telah memilih wakilnya pada Pemilu 9 Juli lalu.
"Pada saat Pemilu, rakyat telah memberikan aspirasi. Pimpinan itu juga mesti berdasarkan aspirasi rakyat tapi itu ditiadakan. Jadi buat apa kita berlomba-lomba," kesalnya.
Senada dengan Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar kursi lima pimpinan DPR dan lima pimpinan MPR dibagi merata ke semua partai, yang masuk parlemen.
Berdasarkan UU MD3 yang lama, pembagian kursi pimpinan berdasarkan jumlah kursi partai yang duduk di parlemen. Karena itu, partai pemenang akan duduk sebagai Ketua DPR, dan wakilnya berturut-turut pemenang berikutnya.Namun, UU tersebut direvisi oleh DPR. Pemilihan akan digelar berdasarkan voting. Karena ada yang tidak terima, UU tersebut kemudian diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Puan tidak sepakat kalau kursi pimpinan DPR dibagi rata seperti disampaikan Muhaimin. "Kalau pimpinan DPR RI dibagi rata, gimana kalau nanti 2019 suara rakyat dibagi rata saja. Enggak usah pemilu, enggak usah capek-capek," sindir Puan.
[wid]