Berita

yunus husein

Hukum

HAMBALANGGATE

Di Sidang Anas, Yunus Husein Tegaskan Tidak Ada TPPU Tanpa Predicat Crime

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 19:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Pusat Kajian Anti Pencucian Uang, Yunus Husein, dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan atas terdakwa korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu meladeni tanya jawab dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/8).

Anas, yang didakwa dalam dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya itu, melontarkan pertanyaan tentang tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Anas juga menanyakan hal serupa ke ahli lain yang dihadirkan, Edward Omar Syarief yang menjabat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada.


Anas menanyakan apakah wajib bagi penegak hukum, dalam hal ini KPK, untuk mengusut TPPU jika tindak pidana asal alias predicat crime tidak terbukti.

"Kalau tidak ada predicat crime, maka tidak ada TPPU," jawab Yunus.

"Kalau tidak didakwakan, hanya diuraikan, namun uraian tidak benar, tidak faktual, tidak berdasarkan bukti fakta persidangan?" tanya Anas lagi.

"Jadi yang paling penting, kalau terbantahkan semua uraian, bukti permulaan aliran uang dan kausalitasnya tidak kelihatan, tidak ada link ke TPPU," jawab Yunus.

Sejauh ini, dalam persidangan yang telah bergulir, sejumlah saksi kerap membantah dakwaan Jaksa KPK. Mulai dari ketua tim relawan, pengurus DPC sampai sejumlah pegawai yang pernah bekerja di perusahaan Muhammad Nazaruddin. Sebut saja Yulianis, Oktarina Furi, dan Mindo Rosalina Manulang. Yulianis dan Oktarina adalah tukang catat keluar masuknya uang di konsorsium perusahaan Nazaruddin, Permai Grup. Sementara Rosa, sapaan Mindo, adalah bos marketing.

Anas didakwa Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya