Berita

Polisi Jangan Diam, Kebakaran Bus TransJakarta Kasus Pidana

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 17:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran bus TransJakarta. Peristiwa Bus TransJakarta terbakar kerap terjadi, terbaru bus TransJakarta jurusan Kota-Blok M dengan nomor polisi B 7470 IV terbakar di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi pagi (Kamis, 28/8).

Meski tak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut membuat para penumpang panik.

"Kasus ini bukan musibah yang harus kita terima dengan pasrah. Bus Trans Jakarta terbakar akibat perawatan yang tidak dilakukan dengan baik. Bukan musibah, tetapi akibat kelalaian manusia," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Kamis (28/8).


Menurutnya, Polisi harus memeriksa sopir dan penanggungjawab untuk mengetahui kenapa kendaraan yang tidak layak diberikan izin beroperasi. Apalagi bus trans Jakarta mengangkut manusia, sehingga pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan harus benar-benar dilakukan secara berkala, karena sangat potensi mengancam keselamatan jiwa para penumpang.

"Sesuai Pasal 229 dan 310 undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian termasuk perkara pidana. Polisi harus mempidanakan pihak bus TransJakarta," tegas Edison.

Selain itu Edison menjelaskan, transportasi massal atau angkutan umum seperti bus TransJakarta seyogianya bisa mewujudkan Keamanan, keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta terjangkau. Sehingga menjadi transportasi pilihan bagi warga Jakarta dalam melakukan aktifitasnya. Namun faktanya, bus TransJakarta justru menebarkan rasa khawatir yang sangat mencemaskan masyarakat atas keselamatan jiwa saat menumpang angkutan massal tersebut.

"Sudah seharusnya bus trans Jakarta tidak boleh menimbulkan kekhawatiran penumpang," demikian Edison.

Untuk itu, ITW mendesak Pemprov DKI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan tanggungjawab pengelola. Jika tidak, maka keberadaan bus TransJakarta akan ditinggalkan masyarakat. [dem]


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya