Berita

Polisi Jangan Diam, Kebakaran Bus TransJakarta Kasus Pidana

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 17:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Indonesia Traffic Watch (ITW) mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran bus TransJakarta. Peristiwa Bus TransJakarta terbakar kerap terjadi, terbaru bus TransJakarta jurusan Kota-Blok M dengan nomor polisi B 7470 IV terbakar di depan Masjid Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi pagi (Kamis, 28/8).

Meski tak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut membuat para penumpang panik.

"Kasus ini bukan musibah yang harus kita terima dengan pasrah. Bus Trans Jakarta terbakar akibat perawatan yang tidak dilakukan dengan baik. Bukan musibah, tetapi akibat kelalaian manusia," kata Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, Kamis (28/8).


Menurutnya, Polisi harus memeriksa sopir dan penanggungjawab untuk mengetahui kenapa kendaraan yang tidak layak diberikan izin beroperasi. Apalagi bus trans Jakarta mengangkut manusia, sehingga pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan harus benar-benar dilakukan secara berkala, karena sangat potensi mengancam keselamatan jiwa para penumpang.

"Sesuai Pasal 229 dan 310 undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian termasuk perkara pidana. Polisi harus mempidanakan pihak bus TransJakarta," tegas Edison.

Selain itu Edison menjelaskan, transportasi massal atau angkutan umum seperti bus TransJakarta seyogianya bisa mewujudkan Keamanan, keselamatan, Ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta terjangkau. Sehingga menjadi transportasi pilihan bagi warga Jakarta dalam melakukan aktifitasnya. Namun faktanya, bus TransJakarta justru menebarkan rasa khawatir yang sangat mencemaskan masyarakat atas keselamatan jiwa saat menumpang angkutan massal tersebut.

"Sudah seharusnya bus trans Jakarta tidak boleh menimbulkan kekhawatiran penumpang," demikian Edison.

Untuk itu, ITW mendesak Pemprov DKI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan tanggungjawab pengelola. Jika tidak, maka keberadaan bus TransJakarta akan ditinggalkan masyarakat. [dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya