Berita

Hukum

SIDANG HAMBALANG

Pendapat Ahli: Dakwaan Tak Terbukti, Terdakwa Mesti Dibebaskan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 13:57 WIB | LAPORAN:

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Profesor Edward Omar Syarief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8).

Dalam sidang itu, bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu menanyakan ke Prof. Edy soal ‎pasal pencucian uang yang dikenakan KPK kepadanya.

"Berdasarkan pasal 95 bisa diperiksa dan dituntut UU tahun 2002 dan 2003 tapi ketentuan peralihan, tahun 99 dicabut dan tak berlaku. Menurut ahli dicabut dan tak berlaku, apakah artinya UU tak boleh digunakan?" ujar Anas mengawali pertanyaannya.


Prof. Edward membenarkannya. Dia bilang, UU tersebut memang tak boleh digunakan. "Saya kira konteksnya sudah sangat jelas sehingga tak bisa ditafsirkan lain," terang dia.

Anas melontarkan pertanyaan lagi. Kali ini, dia bertanya soal apa acuan UU TPPU yang saat ini dipakai untuk mengadili seorang terdakwa.

"UU 8/2010 tentang TPPU," ‎timpal Prof. Edward.

"Kalau ada seseorang didakwa melakukan pencucian uang. Pencucian uang itu digambarkan berasal dari seseorang atau korporasi. Kemudian tak bisa dibuktikan ada uang itu? Orang itu X, korporasi Y. Kemudian tak ada uang? Menurut ahli bagaimana statusnya?" tanya Anas lagi.

Prof. Edward menguraikan jawaban atas pertanyaan itu. Kata dia, dalam sebuah perkara pidana berlaku asas yang berbunyi, siapa yang mendakwa dia harus buktikan. Lanjut Edward, asas itu tak berhenti disitu.

"Namun ada komanya. Jika dakwaan tersebut tak bisa dibuktikan terdakwa harus dibebaskan," ‎lanjut Prof. Edward.

Anas kemudian menyambung pertanyaan. Kata dia, jika mengacu pernyataan tersebut, dalam hal ini jika sebuah dakwaan tidak bisa dibuktikan karena tak ada uang yang sampai ke terdakwa, maka apa status dari dakwaan tersebut.

"Tidak terbukti, berarti harus dibebaskan," jawab Prof. Edward.

Sekedar mengingatkan, Anas Urbaningrum didakwa oleh Jaksa KPK menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selain itu, ia juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya