Berita

ilustrasi

Bisnis

Pengetatan Impor Baja Buat Cegah Akal-akalan Importir

KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah perlu memperketat impor baja paduan karena merugikan negara.

“Diperkirakan pemerintah mengalami kerugian yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir karena membiarkan berkembangnya impor baja paduan yang tarif bea masuknya jauh lebih rendah dibanding baja bukan paduan,” kata peneliti Center for Information and Development Studies (CIDES) Rudi Wahyono di Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata dia, baja paduan tidak dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BAMD). Untuk itu, pemerintah perlu memperketat impor baja paduan guna mencegah akal-akalan importir yang mengalihkan Kode HS atau Pos Tarif baja bukan paduan ke baja paduan lainnya.


Rudi menjelaskan, total nilai impor baja paduan pada 2010 masih tercatat 732.800 juta dolar AS, tahun 2011 menjadi 1.051 juta dolar AS. Selanjutnya, tahun 2012 naik menjadi 1.324 juta dolar AS dan tahun 2013 naik lagi menjadi 1.424 juta dolar AS, dengan dominasi impor dari China, Jepang dan Korea.

Impor baja paduan semula dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan baja paduan di dalam negeri, pengembangan industri baja nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Rudi menduga, adanya disparitas yang cukup tinggi antara bea masuk baja paduan lainnya dengan tarif bea masuk baja bukan paduan, di samping pengenaan BAMD menjadi penyebab melonjaknya impor baja bukan paduan itu.

“Baja bukan paduan yang diimpor ke tanah air itu mengandung unsur baron dengan tingkat kandungan yang sangat minimal. Tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 yang menyebutkan baja paduan lainnya adalah baja yang tidak memenuhi definisi baja stainless, dan menurut beratnya mengandung satu atau lebih unsur, di antaranya baron, aluminium, kromium, kobalt, tembaga dan lainnya,” tuturnya.

Baja paduan yang kadar baron terbatas, tidak cukup untuk mengubah sifat mekanik, fisik maupun kimiawi besi/baja sesuai peruntukannya, dan digunakan oleh berbagai sektor industri yang selama ini menggunakan baja bukan paduan (Carbon Steel).

“Saya yakin baja paduan lainnya dengan unsur baron yang terbatas tersebut diimpor untuk mengalihkan Kode HS (Harmonized System) atau Pos Tarif baja bukan paduan ke baja paduan lainnya,” ungkapnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya