Berita

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT)

Bisnis

Newmont Cabut Gugatan Ke Arbitrase Internasional

Pemerintah Belum Terima Surat Resmi
KAMIS, 28 AGUSTUS 2014 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNTT) akhirnya menyerah. Perusahaan asal Amerika Serikat itu menarik gugatannya di Arbitrase Internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait pelarangan ekspor mentah mineral.

Juru Bicara Newmont Rubi W Purnomo mengatakan, pencabutan gugatan di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) didasari atas komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Menurut dia, penandatangan MoU akan dilanjutkan dengan dimulainya produksi di Batu Hijau. Newmont tetap berkomitmen bekerja sama dalam jangka panjang dengan pemerintah dan rakyat Indonesia.


Untuk diketahui, pada Juli 2014 Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap pemerintah terkait larangan ekspor konsentrat. Langkah Newmont dinilai sebagai upaya untuk menekan pemerintah agar diizinkan ekspor lagi.

Namun, langkah Newmont tidak menyurutkan pemerintah. Bahkan, pemerintah mengancam Newmont dan tidak mau berunding dengan perusahaan tersebut selama gugatan tidak dicabut. Untuk meluluhkan pemerintah, bos besar Newmont Mining Corporation Gary J Golberg datang ke Indonesia untuk melobi pemerintah. Tapi, lobi-lobi tersebut gagal.

(Menkeu) Chatib Basri mengaku belum menerima surat resmi terkait pencabut gugatan arbitrase atas Indonesia. “Saya belum terima suratnya. Alhamdulillah kalau benar begitu,” katanya.

Hal senada disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Dia mengaku, belum menerima pernyataan resmi dari Newmont terkait hal ini. Karena itu, dia meminta pemerintah tidak memberikan komentar lebih jauh terkait pencabutan gugatan sebelum mendapatkan keterangan resmi.

“Atas dasar itu memang kami menahan diri dulu untuk berkomentar, meskipun berita itu sudah pasti benar,” ujarnya.

Hidayat memperkirakan, alasan perusahaan tambang itu mencabut gugatannya karena melihat pemerintah bisa melakukan negosiasi secara baik dengan PT Freeport Indonesia sehingga Newmont juga memiliki keinginan yang sama.

“Karena pada waktu perundingan skim penyelesaian Newmont dan Freeport relatif sama, khususnya dalam menyikapi keinginan pemerintah untuk membangun smelter sesuai Undang-Undang Minerba,” kata dia.

Selain itu, keinginan Newmont dan Freeport untuk melanjukan ekspor konsentrat bisa dilakukan dengan membayar bea keluar (BK) yang bisa dikompromikan.
“Freeport saat ini telah bisa memenuhinya sehingga Newmont berkeinginan mengikutinya,” tandasnya.  ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya