Penolakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan atas pergantian caleg Persatuan Indonesia (PKPI) berbuntut panjang.
Pengurus DPK PKPI Kota Medan, siang tadi (Rabu, 27/8) melaporkan komisioner KPU Medan ke Polresta setempat.
"Kita keberatan dengan penggunaan atribut PKPI pada caleg terpilih Andi Lumban Gaol, karena yang bersangkutan saat ini bukan anggota partai lagi," kata Sekretaris DPK PKPI Medan, T Azlin Mdzafarsah seperti dilansir dari Medan Bagus.
Azlin menyebutkan, atribut PKPI yang menjadi 'kapal' bagi Andi Lumban Gaol menuju DPRD Medan saat ini sudah gugur sejak mereka memecatnya karena dianggap melakukan kecurangan pada Pemilu Legislatif 2014 lalu. Dengan demikian, sikap KPU Medan yang tetap menjadikan Andi Lumban Gaol sebagai calon terpilih dari PKPI merupakan penyalahgunaan atribut partai mereka.
"Disitu deliknya," ungkapnya.
Diketahui, DPK PKPI Medan menyurati KPU Medan untuk meminta agar caleg terpilih mereka Andi Lumban diganti selaku caleg terpilih dari Dapil II untuk DPRD Medan. Mereka meminta agar caleg terpilih tersebut ditukar dengan caleg lainnya bernama Pinondang Nababan, rekan se-dapil Andi.
KPU Medan sendiri menolak menggantinya karena kisruh internal PKPI ini masih berposes hingga ke pengadilan.
"Kami harus menunggu adanya putusan hukum tetap, yang akan menjadi rujukan kami sebelum mengambil keputusan," ujar komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, beberapa waktu lalu.
[wid/medanbagus.com]