Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Hendra Saputra.
Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap bekas Office Boy di perusahaan Rievan Afrian, anak menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hendra Saputra selama satu tahun, dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata hakim ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/8).
Nani menyatakan, terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dia dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 uu 31 tahun 99 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun hakim melakukan terobosan hukum dengan menyimpangi vonis minimun dalam pasal itu (4 tahun), pasalnya Hendra menjadi koban rekayasa dari atasannya.
"Hendra saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron," terang Nani.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.
Sementara hal-hal meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, bersikap lugu dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan kasus
"Keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain," tandas Nani.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.
Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya.
[wid]