Berita

Hukum

KASUS VIDEOTRON

Bekas Office Boy Divonis Satu Tahun Penjara

RABU, 27 AGUSTUS 2014 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Hendra Saputra.

Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan terhadap bekas Office Boy di perusahaan Rievan Afrian, anak menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan ini.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Hendra Saputra selama satu tahun, dan denda 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata hakim ketua Nani Indrawati saat membacakan amar putusannya, Rabu (27/8).


Nani menyatakan, terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Dia dinyatakan melanggar pasal 2 ayat 1 uu 31 tahun 99 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Namun hakim melakukan terobosan hukum dengan menyimpangi vonis minimun dalam pasal itu (4 tahun), pasalnya Hendra menjadi koban rekayasa dari atasannya.

"Hendra saputra sebenarnya adalah alat yang digunakan saksi Riefan Avrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron," terang Nani.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan, terdakwa bertindak ceroboh dengan bersedia melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya hanya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.

Sementara hal-hal meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, bersikap lugu dan memberikan keterangan lugas sehingga mempermudah pengungkapan kasus

"Keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain," tandas Nani.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di Kemenkop UKM senilai Rp 23 miliar ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Direktur Utama PT Imaji Media Hendra Saputra, anggota Panitia Penerimaan Barang dan Jasa Kasiyadi, serta yang terakhir bos PT Rifuel Riefan Avrian.

Hasnawi diketahui telah meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur beberapa bulan lalu. Sementara Kasiyadi sampai saat ini tidak diketahui rimbanya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya