Berita

Bisnis

Newmont Umumkan Cabut Gugatan Arbitrase atas RI

RABU, 27 AGUSTUS 2014 | 11:57 WIB | LAPORAN:

PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan di  International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terhadap pemerintah Indonesia terkait ekspor konsentrat.

Jurubicara NNT, Rubi W Purnomo mengatakan, langkah ini diambil atas dasar komitmen pejabat senior Pemerintah Indonesia yang akan membuka negosiasi kembali untuk menyelesaikan nota kesepahaman (MoU).

"Newmont mengumumkan bahwa perusahaan dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), pemegang saham mayoritas PTNNT, meminta penghentian dan penarikan arbitrase sejak 26 Agustus," demikian seperti dikutip dari situs Newmont Mining Corporation, Rabu (27/8).


Diharapkan setelah pencabutan ini segera tercapai kesepakatan antara pemerintah dan Newmont yang kemudian dituang dalam nota kesepahaman amandemen kontrak pertambangan. Menurut Rubi, penandatangan MoU akan diikuti dengan dimulainya kembali produksi konsentrat tembaga dan ekspor dari tambang Batu Hijau.

Pada Juli 2014, NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV, yang berbadan hukum Belanda, mengajukan gugatan ke arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.

Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto mengatakan, pelarangan ekspor tersebut telah mengakibatkan penghentian kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
Menurut dia, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017 tidak sesuai dengan kontrak karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatannya, NNT berharap memperoleh putusan sela agar dapat mengekspor konsentrat tembaga dan kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

Pemerintah menanggapi serius gugatan itu dengan membentuk tim khusus serta menyiapkan pengacara negara. Bahkan menghentikan proses renegosiasi kontrak pertambangan. Namun di lain sisi, pemerintah meminta Newmont untuk mencabut gugatan itu apabila ingin melanjutkan renegosiasi KK.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya