Berita

Hukum

Tidak Mustahil Anas Urbaningrum Divonis Bebas

SELASA, 26 AGUSTUS 2014 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangat mungkin diputus bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasal 191 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi peluang putusan bebas terhadap terdakwa tidak mustahil.

Pasal 191 ayat (1) KUHAP  tentang putusan bebas berbunyi jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

Demikian disampaikan Kepala Prodi Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad saat berbicara dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Supremasi Hukum Kasus Anas Urbaningrum" di Cikini, Jakarta (Selasa, 26/8).


"Di persiangan Anas kebenaran terungkap, tapi keadilan belum ada. Makanya saya optimis akan ada sejarah baru lewat pasal 191 KUHAP ayat 1. Putusan bebas Anas tidak mustahil," kata Suparji yang memantau kasus Anas sejak lama.

Jaksa KPK mendakwa Anas menerima uang Rp 116,525 miliar dan 5,2 juta dolar AS dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Anas juga disebut menerima dua buah unit mobil, yakni Toyota Harrier bernomor polisi B-15-AUD senilai Rp 670 juta dan Toyota Vellfire berpelat nomor B-6-AUD seharga Rp 735 juta. Juga, dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.

Suparji menyatakan dari 90 saksi yang dihadirkan di persidangan Anas hingga tadi malam, semua dakwaan jaksa KPK tidak terbukti. Hanya ada 4 saksi yang memberatkan Anas, itupun terlihat tidak tegas.

Makanya menurut Suparji ada konfigurasi politik yang kuat pada kasus Anas. Hal itu terlihat dari proses rentetan penetapan Anas sebagai tersangka yang terlihat terburu-buru sebelum adanya penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif Demokrat.

"Anas adalah bagian dari sebuah korban konstruksi dan konfigurasi politik yang keberadannya tidak dikehendaki posisi strategis," demikian Suparji.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya