Berita

tahanan/ist

Pertahanan

Polda Metro Ringkus 15 Bandar Judi Beromset Miliaran Rupiah

MINGGU, 24 AGUSTUS 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus perjudian yang terjadi sepanjang Juni hingga Agustus 2014. Dari sembilan kasus yang terjadi, petugas mengamankan sebanyak 15 tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, para tersangka merupakan bandar judi yang menjalankan aksinya pada perhelatan Piala Dunia 2014 lalu. Bahkan, juga ada tersangka yang sudah beraksi sejak tahun 2012.

"Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Singapura di wilayah Puri Kembangan Jakarta Barat dilakukan oleh tersangka MT dan VA alias N sejak 2012," ujarnya, Minggu (24/8).


Rikwanto menjelaskan, selain Puri Kembangan, perjudian jenis bola dan Togel juga diungkap dari wilayah Pondok Jagung Tangerang Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, Kapuk Muara dan Sunter Jaya Jakarta Utara. Sedangkan, perjudian jenis Dadu Tasau diungkap dari wilayah Pejagalan Jakarta Utara.

Rata-rata para bandar judi beroperasi sejak satu hingga dua tahun lalu dengan omset bervariasi. Bahkan ada yang mencapai Rp 1 miliar per hari.

Petugas mengamankan barang bukti dari rangkaian pengungkapan perjudian Togel antara lain satu lembar lapak judi Tasau, empat unit mesin faksimili, sembilan buah Key BCA, lima unit komputer, tiga unit laptop, 18 unit ponsel berbagai merek, satu buku tafsir mimpi, dan uang tunai setotal Rp 10.440.000.

"Dari barang bukti yang disita diperoleh petunjuk bahwa peranan para tersangka adalah sebagai master agen judi bola dan judi Togel Singapura," tegas Rikwanto.

Adapun, para tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [ian]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya