Berita

tahanan/ist

Pertahanan

Polda Metro Ringkus 15 Bandar Judi Beromset Miliaran Rupiah

MINGGU, 24 AGUSTUS 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN:

Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah kasus perjudian yang terjadi sepanjang Juni hingga Agustus 2014. Dari sembilan kasus yang terjadi, petugas mengamankan sebanyak 15 tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, para tersangka merupakan bandar judi yang menjalankan aksinya pada perhelatan Piala Dunia 2014 lalu. Bahkan, juga ada tersangka yang sudah beraksi sejak tahun 2012.

"Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) Singapura di wilayah Puri Kembangan Jakarta Barat dilakukan oleh tersangka MT dan VA alias N sejak 2012," ujarnya, Minggu (24/8).

Rikwanto menjelaskan, selain Puri Kembangan, perjudian jenis bola dan Togel juga diungkap dari wilayah Pondok Jagung Tangerang Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat, Kapuk Muara dan Sunter Jaya Jakarta Utara. Sedangkan, perjudian jenis Dadu Tasau diungkap dari wilayah Pejagalan Jakarta Utara.

Rata-rata para bandar judi beroperasi sejak satu hingga dua tahun lalu dengan omset bervariasi. Bahkan ada yang mencapai Rp 1 miliar per hari.

Petugas mengamankan barang bukti dari rangkaian pengungkapan perjudian Togel antara lain satu lembar lapak judi Tasau, empat unit mesin faksimili, sembilan buah Key BCA, lima unit komputer, tiga unit laptop, 18 unit ponsel berbagai merek, satu buku tafsir mimpi, dan uang tunai setotal Rp 10.440.000.

"Dari barang bukti yang disita diperoleh petunjuk bahwa peranan para tersangka adalah sebagai master agen judi bola dan judi Togel Singapura," tegas Rikwanto.

Adapun, para tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [ian]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Aceh Selatan Terendam Banjir hingga Satu Meter

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:58

Prabowo Bertemu Elite PKS, Gerindra: Dukungan Moral Jelang Pelantikan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:39

Saham Indomie Kian Harum, IHSG Bangkit 0,54 Persen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:26

Ini Alasan Relawan Jokowi dan Prabowo Pilih Dukung Rido

Jumat, 11 Oktober 2024 | 23:19

Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Ukir Sejarah

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:54

Pensiun Jadi Presiden, Jokowi Bakal Tetap Rutin Kunjungi IKN

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:42

Sosialisasi Golden Visa Bidik Top Investor di Bekasi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:31

Soal Kasus Alex Marwata, Kapolda Metro: Masalah Perilaku Kode Etik yang Jadi Pidana

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:26

Kontroversi Gunung Padang: Perdebatan Panjang di Dunia Arkeolog

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:20

ASDP Ajukan Praperadilan Buntut Penyitaan Barbuk, KPK Absen

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:17

Selengkapnya