Sebanyak 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpilih diimbau segera melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan kekayaan itu hendaknya dilaporkan selambat-lambatnya dua bulan setelah mereka dilantik. Terlebih, dari 94 anggota dewan periode 2009-2014 lalu, sebanyak 98,94 persen atau 93 anggota tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
"Kita berharap anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan LHKPN, sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasinya," ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Mohammad Syaiful Jihad, belum lama ini.
Sesuai UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN, semua penyelenggara negara wajib memberikan laporan harta kekayaannya, termasuk para anggota DPRD.
"Sebagai lembaga yang dibiayai rakyat, sudah seharusnya mereka (anggota dewan) melayani masyarakat secara sungguh-sungguh, sesuai fungsi yang dimilikinya yakni legislasi, anggaran dan pengawasan," kata Syaiful.
Para wakil rakyat, lanjut Syaiful, juga harus kritis mengawasi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI.
"Kalau memang tidak pro rakyat ya harus berani memprotesnya, bukan malah menjadi stempel eksekutif," ujarnya pula.
Sekedar diketahui, rencananya besok (Senin, 25/8) lusa, 106 anggota dewan baru akan dilantik. Sementara komposisi anggota dewan baru adalah PDI Perjuangan 28 kursi, Partai Gerindra 15 kursi, PKS 11 kursi, PPP 10 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, Partai Hanura 10 kursi, Partai Golkar sembilan kursi, PKB enam kursi, Partai Nasdem lima kursi dan PAN dua kursi.
[wid]