Berita

Hukum

Usai Digarap KPK 9 Jam, Sekda Banten Kebanyakan Ngaku Nggak Tahu

JUMAT, 22 AGUSTUS 2014 | 20:14 WIB | LAPORAN:

Sekitar sembilan jam lamanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Muhadi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, Muhadi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Dua orang yang diduga ajudan nampak menemaninya saat menuruni tangga lobi KPK.

”(Dalam pemeriksaan) saya hanya ditanya terkait tahapan penyusunan APBD,” kata Muhadi sebelum meninggalkan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).


Perkara ini sudah menjerat Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tersangka. Muhadi mengaku tak mengetahui kabar yang menyebutkan perusahaan Atut ikut bermain dalam proyek tersebut.

”Enggak, enggak,” kata Muhadi sembari menegaskan tak tahu mengenai lelang proyek Alkes.

Muhadi juga menampik mengetahui masalah uang yang dianggarkan untuk proyek alkes di Dinkes Provinsi Banten. Ia mengklaim hanya mengetahui soal proses penyusunan APBD Banten.

Sepengetahuan Muhadi, proyek alkes Dinkes Provinsi Banten sudah melewati proses pembahasan. Akan tetapi dia kembali mengklaim tidak mengikuti proses lelang terkait proyek itu.

”Iya, sudah dibahas, tetapi mengenai lelangnya saya enggak ikutan,” katanya.

Saat ditanyaa soal dugaan pemerasan yang dilakukan Ratu Atut Chosiyah terkait kapasitasnya sebagai Gubernur Banten, Muhadi lagi-lagi menyatakan tidak tahu.

”Enggak,” demikian Muhadi sembari ngeloyor masuk ke dalam mobil Honda CRV hitam nomor polisi D 1230 QI dan berlalu meninggalkan Gedung KPK.

Pada 17 Januari 2014 lalu, KPK mengumumkan kakak-beradik, Atut-Wawan, menjadi tersangka kasus alkes Banten. KPK menyangka keduanya berkomplot menggelembungkan anggaran. Atut dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Wawan dikenai Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus ini, penetapan status tersangka terhadap Wawan terkait dengan posisi dia sebagai Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, perusahaan yang memenangkan tender alkes Banten.

Dua pasal yang dikenakan ke Atut dan Wawan itu mengatur soal adanya tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya