Berita

ilustrasi

Revisi UU Advokat Dinilai Cacat Hukum

Tanpa Naskah Akademik
JUMAT, 22 AGUSTUS 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Revisi Undang Undang (UU) Advokat yang sedang dibahas di DPR menuai kritikan. Kali ini kritik datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Syukri Akub. Dia menilai, pembahasan revisi UU tersebut cacat hukum, karena tidak disertai dan didukung naskah akademisi.

“Ini batal demi hukum, karena tidak ada kajiannya. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat masih sangat relevan dilaksanakan hingga saat ini. Ngapain mau direvisi,” tegas Syukri kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, banyak pasal yang tidak jelas dalam draf RUU yang baru. Salah satunya, dengan menghilangkan wadah tunggal yang betugas mengawasi para advokat. Dia berpendapat, wadah tunggal justru bisa menghasilkan advokat yang profesional.


“Guna mendapatkan advokat yang profesional dan mandiri, menurut saya single bar lah wadah yang cocok karena akan terjadi pengawasan yang ketat,” jelas Syukri.

Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Shalih Mengara Sitompul menjelaskan, untuk menjaga standarisasi dan profesionalisme advokat, maka diperlukan pendidikan dan ujian terlebih dahulu bagi para calon advokat.

“Jika mau berpraktek, maka seorang advokat harus menempuh mekanisme pendidikan profesi dan ujian terlebih dahulu sebelum mendapatkan kartu izin praktek. Kalau banyak wadah, bagaimana bisa membuat standarisasi karena masing-masing organisasi punya kepentingan,” jelasnya.

Menurut Shalih, di berbagai negara yang menganut banyak organisasi profesi sejenis, kerap terjadi perselisihan karena adanya benturan kepentingan.

Direktur Litigasi Kemenkumham Agus Hariadi menjelaskan, pembahasan amandemen UU Advokat tidak menjadi prioritas pemerintah. “Amandemen ini munculnya di tengah jalan atau sejak awal tidak ada dalam prolegnas. Ini usulan DPR,” kata Agus di Jakarta, kemarin.

Agus menjelaskan, pemerintah terus mencermati masukan dari berbagai kalangan. Termasuk akademisi sehingga tidak bisa diputuskan dalam waktu dekat. Dia mengakui, masih banyak pro dan kontra di kalangan akademisi dan dunia advokat sendiri. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya