Berita

Ratu Atut/net

Hukum

Ratu Atut: Tuntutan Jaksa KPK Tak Adil

Terkejut dan Shock
KAMIS, 21 AGUSTUS 2014 | 15:17 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah shock atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.

Bekas Ketua DPD Golkar Banten tersebut menyatakan tuntutan terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sangatlah tidak adil.

"Saya sangat terkejut dan shock dengan permohonan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum yang demikian tinggi. Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Atut saat membacakan pledoi atau nota pembelaan menanggapi tuntutan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8).


Atut menjelaskan selain penjara dan denda, tuntutan lain yang disesalkannya menyangkut pencabutan hak memilih dan dipilih atas dirinya.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan perbuatan atau keterkaitan saya dengan tuduhan yang dituduhkan kepada saya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK dalam persidangan, Senin, (11/8) lalu. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut wanita yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan tersebut dijatuhkan setelah Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Tidak sampai disitu, tim JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pencabutan hak-hak tertentu bagi Ratu Atut. Tuntutan tersebut adalah pencabutan dipilih dan memilih dalam jabatan publik. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya