Berita

Ratu Atut/net

Hukum

Ratu Atut: Tuntutan Jaksa KPK Tak Adil

Terkejut dan Shock
KAMIS, 21 AGUSTUS 2014 | 15:17 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah shock atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya.

Bekas Ketua DPD Golkar Banten tersebut menyatakan tuntutan terkait dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sangatlah tidak adil.

"Saya sangat terkejut dan shock dengan permohonan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum yang demikian tinggi. Saya merasa diperlakukan tidak adil," kata Atut saat membacakan pledoi atau nota pembelaan menanggapi tuntutan JPU KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/8).


Atut menjelaskan selain penjara dan denda, tuntutan lain yang disesalkannya menyangkut pencabutan hak memilih dan dipilih atas dirinya.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukan perbuatan atau keterkaitan saya dengan tuduhan yang dituduhkan kepada saya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK dalam persidangan, Senin, (11/8) lalu. Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut wanita yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar itu dengan pidana denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Tuntutan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan tersebut dijatuhkan setelah Ratu Atut dinilai terbukti menyuap M. Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK dengan uang sebanyak Rp1 miliar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Tidak sampai disitu, tim JPU KPK juga menjatuhkan tuntutan pencabutan hak-hak tertentu bagi Ratu Atut. Tuntutan tersebut adalah pencabutan dipilih dan memilih dalam jabatan publik. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya