Berita

Nusantara

Pengusaha Terkenal Ditahan karena Disangka Menipu

KAMIS, 21 AGUSTUS 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Pengusaha ternama di kota Palu, Iwan Teddy dijebloskan ke sel tahanan Polres Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,1 miliar.

Penahanan Teddy karena laporan pemilih salah satu perusahaan rokok di Kota Solo, Jawa Tengah. Teddy ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Palu, Selasa kemarin (19/8).

"Benar tersangka Iwan Teddy sudah kami tahan," kata Kapolres Palu, AKBP Trisno kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (21/8).


Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Palu AKP Yoseph AR Sudradjat kepada wartawan menjelaskan, penahanan tersangka Iwan Teddy sesuai prosedur dan cukup bukti yang ada. Atas perbuatannya, Iwan terjerat pasal 372 dan 378 KUHP.

Menurut Yoseph, saat ini penyidik tinggal melakukan pemberkasan kemudian melimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Diceritakan Yoseph, kasus ini berawal kerja sama pemasaran rokok Top Ten yang telah berlangsung selama delapan tahun antara pemilik perusahaan rokok PT Indobako Tony dengan Iwan Teddy. Persoalan muncul karena Iwan tak lagi melakukan transfer keuangan hasil penjualan rokok Top Ten kepada pemilik PT Indobako.

Berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh pihak PT Indobako tapi tersangka enggan membayar sisa tunggakan. Malahan, Iwan secara meyakinkan berjanji akan segera melakukan pembayaran sisa tunggakan sebesar Rp 1,1 miliar jika perusahaan rokok asal Solo itu mau mengirimkan barangnya lagi.

Dari hasil  pengecekan di sejumlah pengecer di wilayah Sulawesi Tengah, ternyata  penjualan rokok produksi PT Indobako itu laris terjual. Hanya saja, Iwan Teddy selaku distributor rokok Top Ten tidak menyetor keuangan hasil penjualannya.

"Atas dasar itulah maka pihak perusahan PT Indobako Solo Jawa Tengah melaporkan tersangka ke Polres Palu," ujar Yoseph.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya