Pengusaha ternama di kota Palu, Iwan Teddy dijebloskan ke sel tahanan Polres Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,1 miliar.
Penahanan Teddy karena laporan pemilih salah satu perusahaan rokok di Kota Solo, Jawa Tengah. Teddy ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Palu, Selasa kemarin (19/8).
"Benar tersangka Iwan Teddy sudah kami tahan," kata Kapolres Palu, AKBP Trisno kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (21/8).
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Palu AKP Yoseph AR Sudradjat kepada wartawan menjelaskan, penahanan tersangka Iwan Teddy sesuai prosedur dan cukup bukti yang ada. Atas perbuatannya, Iwan terjerat pasal 372 dan 378 KUHP.
Menurut Yoseph, saat ini penyidik tinggal melakukan pemberkasan kemudian melimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Diceritakan Yoseph, kasus ini berawal kerja sama pemasaran rokok Top Ten yang telah berlangsung selama delapan tahun antara pemilik perusahaan rokok PT Indobako Tony dengan Iwan Teddy. Persoalan muncul karena Iwan tak lagi melakukan transfer keuangan hasil penjualan rokok Top Ten kepada pemilik PT Indobako.
Berbagai upaya persuasif telah dilakukan oleh pihak PT Indobako tapi tersangka enggan membayar sisa tunggakan. Malahan, Iwan secara meyakinkan berjanji akan segera melakukan pembayaran sisa tunggakan sebesar Rp 1,1 miliar jika perusahaan rokok asal Solo itu mau mengirimkan barangnya lagi.
Dari hasil pengecekan di sejumlah pengecer di wilayah Sulawesi Tengah, ternyata penjualan rokok produksi PT Indobako itu laris terjual. Hanya saja, Iwan Teddy selaku distributor rokok Top Ten tidak menyetor keuangan hasil penjualannya.
"Atas dasar itulah maka pihak perusahan PT Indobako Solo Jawa Tengah melaporkan tersangka ke Polres Palu," ujar Yoseph.
[wid]