Berita

ilustrasi/net

Bola Bagus

FIFA Pertegas Sanksi Perdagangan Pemain di Bawah Umur kepada Barcelona

KAMIS, 21 AGUSTUS 2014 | 03:25 WIB | LAPORAN:

Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) resmi menolak banding yang dimohonkan Barcelona. El Barca tetap dijatuhi sanksi tidak diperbolehkan melakukan negoisasi transfer hingga Januari 2016.

Sanksi tegas itu terkait pelanggaran penjualan pemain muda di bawah usia 18 tahun. Tim berjuluk Blaugrana itu memang kerap membanderol anak didiknya dari akademi sekolah La Masia, sehingga FIFA secara tegas menjatuhkan hukuman.

Dikutip dari BBC Sport, Komite Banding FIFA telah  memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Barcelona dan Real Federación Española de Fútbol (RFEF). Barcelona dianggap melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur.


Sebelum diumumkan resmi, hukuman bagi Barca sempat ditangguhkan. Sehingga, klub ini masih bisa bermain di bursa transfer pemain dengan batasan 100 juta poundsterling. Dalam kesempatan itu, Blaugrana telah mendatangkan banyak pemain top seperti, Luis Suarez, Thomas Vermaelen, Jeremy Mathieu, Claudio Bravo, dan Ivan Rakitic ke Camp Nou Stadium.

Selain hukuman tadi, Barcelona juga diharuskan membayar denda sekitar Rp 56 miliar. Sementara Federasi Sepakbola Spanyol diharuskan membayar sekitar Rp 62 miliar ke FIFA, dengan jangka waktu 90 hari untuk membayarnya.

Tak tinggal diam, pihak Barcelona akan menindaklanjuti perkembangan ini dengan mengadu ke Court of Arbitration for Sport (CAS).

Hukuman larangan bertransaksi pemain untuk Barcelona akan diberlakukan pada jendela transfer musim panas mendatang alias awal tahun depan. [ald]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya