Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan untuk menyelidiki penerimaan uang 1 juta dolar AS oleh Ketua DPR Marzuki Alie dari Muhammad Nazaruddin. Informasi terkait penerimaan penerimaan uang oleh Marzuki Alie diutarakan Yulianis dalam persidangan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Â
"Kalau keterangannya didukung bukti bisa dilakukan penyelidikan baru. Karena keterangannya di luar terdakwa," kata Jurubicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK Jakarta (Rabu, 20/8).
Johan tidak tahu apakah keterangan Yulianis soal penerimaan uang oleh Marzuki Alie ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK atau tidak.
"Saya sendiri tidak tahu apakah yang disampaikan kemarin itu disampaikan dalam BAP. BAP kan bisa dibantah dalam persidangan. Setelah di persidangan di bawah sumpah itu bisa ditindaklanjuti KPK untuk dilakukan penyelidikan jika didukung bukti," terang Johan.
Johan menambahkan, Marzuki dapat dipanggil dan diperiksa kembali oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan Yulianis tersebut.
"Kalau nanti disimpulkan ada penyelidikan, tentu keterangan itu bisa diminta dari orang tersebut," terangnya.
Dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain serta tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, saksi Yulianis menyebut bahwa ada dana sebesar US$ 1 juta dari bekas bosnya, Muhammad Nazaruddin mengalir ke Ketua DPR Mazruki Alie.
Yulianis mengatakan, uang tersebut diberikan kepada Marzuki, yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu, terkait pembahasan proyek kerja sama kilang Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) dengan Pertamina di Tuban, Jawa Timur.
[dem]Â