Berita

ilustrasi/net

Ini Klarifikasi Setneg Soal Berita Pelecehan Seksual oleh Pejabatnya

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 19:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sekretariat Negara (Setneg) membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya tidak memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami direksi salah satu perusahaan swasta berinsial IS oleh oknum pejabat Setneg berinsial T. Setelah mempelajari laporan dan melakukan pemeriksaan, Mensesneg Sudi Sialahi memberikan teguran keras dan arahan kepada pejabat terkait.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak benar kasus dugaan pelecehan tidak ditindaklanjuti oleh Mensesneg," demikian tertulis dalam surat klarifikasi yang dikirim Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara kepada redaksi (Rabu, 20/8).

Dijelaskan, Mensesneg Sudi Silalahi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pimpinan PPKK dari IS pada tanggal 11 Juni 2014.  Sudi Silalahi menerima laporan tersebut dengan ditemani salah satu Staf Khusus Mensesneg. Selain merasa mengalami pelecehan seksual, dalam laporannya IS juga menyampaikan ketidakpuasan kepada Pimpinan PPKK kerena belum juga menerima rekomendasi bagi PT Heda Makmur padahal sudah tujuh kali menghadap ke Pimpinan PPKK untuk mengklarifikasi perkembangan rekomendasi tersebut.


"Pada hari yang sama, secara cepat dan proporsional, Mensesneg memanggil Pimpinan PPKK, disaksikan dua orang Staf Khusus Mensesneg, untuk dimintai keterangan. Dari hasil konfirmasi, Pimpinan PPKK menolak keras tuduhan dan menyatakan berani dikonfrontasi dengan Direksi IS," demikian tertulis dalam surat klarifikasi.

Ada lima point dari teguran keras dan arahan Mensesneg kepada Pimpinan PPKK terkait kasus ini. Yani, agar Pimpinan PPKK memproses izin/rekomendasi membangun secara profesional dan proporsional sehingga pelayanan publik dapat dijamin dengan baik dan prima. Kedua, terkait keterangan klarifikasi yang diberikan oleh Pimpinan PPKK, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengutamakan integritas dalam beretika serta sebagai konsekuensi tanggung jawab sebagai Pemimpin, Pimpinan PPKK diminta mengajukan surat pengunduran diri. Sementara jika di kemudian hari tuduhan tidak terbukti, maka akan dilakukan tindakan rehabilitasi.

Arahan lainnya, Mensesneg memerintahkan klarifikasi dan surat pengunduran diri dari Pimpinan PPKK agar disampaikan dan dapat diterima oleh Mensesneg pada tanggal 12 Juni 2014. Pimpinan PPKK juga harus sanggup dan siap untuk dikonfrontasi setiap saat guna memperlancar penyelesaian masalah.

Dalam surat klarifikasi juga dikatakan Mensesneg sangat menghargai dan menghormati keterangan yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Namun karena kasus ini merupakan delik aduan yang terjadi antara Direksi IS dan Pimpinan PPKK, maka Mensesneg tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang salah dan benar dalam kasus ini. Karenanya tidak menutup peluang dari kedua belah pihak, baik Direksi IS maupun Pimpinan PPKK, menempuh jalur hukum. Dan terkait hal ini, Mensesneg menegaskan tidak dapat mengintervensi karena sepenuhnya merupakan hak masing-masing individu sebagai warga negara untuk mendapat kepastian dan keadilan hukum.

"Adapun mengenai penerapan sanksi penggantian jabatan Pimpinan PPKK, Mensesneg tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, sejauh belum terbukti secara hukum dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat," demikian bagian lain dari isi klarifikasi.

Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara juga menginformasikan telah menerima konfirmasi Anggota Komisi II DPR RI, Zainun Ahmadi, pada sekitar bulan Juli 2014.  Dalam pemberitaan, Zainun mengaku pernah mempertanyakan kasus ini kepada Mensesneg namun gagal. Zainun juga menyayangkan betul IS yang masih saudara istrinya pernah melaporkan kasus ini kepada Mensesneg namun tidak ada perkembangannya.

"Permohonan klarifikasi (dari Zainun) telah ditanggapi oleh Sesmensesneg," demikian bagian akhir surat klarifikasi.[dem] 




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya