Berita

ilustrasi/net

Ini Klarifikasi Setneg Soal Berita Pelecehan Seksual oleh Pejabatnya

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 19:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sekretariat Negara (Setneg) membantah pemberitaan yang menyebut pihaknya tidak memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami direksi salah satu perusahaan swasta berinsial IS oleh oknum pejabat Setneg berinsial T. Setelah mempelajari laporan dan melakukan pemeriksaan, Mensesneg Sudi Sialahi memberikan teguran keras dan arahan kepada pejabat terkait.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa tidak benar kasus dugaan pelecehan tidak ditindaklanjuti oleh Mensesneg," demikian tertulis dalam surat klarifikasi yang dikirim Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara kepada redaksi (Rabu, 20/8).

Dijelaskan, Mensesneg Sudi Silalahi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Pimpinan PPKK dari IS pada tanggal 11 Juni 2014.  Sudi Silalahi menerima laporan tersebut dengan ditemani salah satu Staf Khusus Mensesneg. Selain merasa mengalami pelecehan seksual, dalam laporannya IS juga menyampaikan ketidakpuasan kepada Pimpinan PPKK kerena belum juga menerima rekomendasi bagi PT Heda Makmur padahal sudah tujuh kali menghadap ke Pimpinan PPKK untuk mengklarifikasi perkembangan rekomendasi tersebut.


"Pada hari yang sama, secara cepat dan proporsional, Mensesneg memanggil Pimpinan PPKK, disaksikan dua orang Staf Khusus Mensesneg, untuk dimintai keterangan. Dari hasil konfirmasi, Pimpinan PPKK menolak keras tuduhan dan menyatakan berani dikonfrontasi dengan Direksi IS," demikian tertulis dalam surat klarifikasi.

Ada lima point dari teguran keras dan arahan Mensesneg kepada Pimpinan PPKK terkait kasus ini. Yani, agar Pimpinan PPKK memproses izin/rekomendasi membangun secara profesional dan proporsional sehingga pelayanan publik dapat dijamin dengan baik dan prima. Kedua, terkait keterangan klarifikasi yang diberikan oleh Pimpinan PPKK, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengutamakan integritas dalam beretika serta sebagai konsekuensi tanggung jawab sebagai Pemimpin, Pimpinan PPKK diminta mengajukan surat pengunduran diri. Sementara jika di kemudian hari tuduhan tidak terbukti, maka akan dilakukan tindakan rehabilitasi.

Arahan lainnya, Mensesneg memerintahkan klarifikasi dan surat pengunduran diri dari Pimpinan PPKK agar disampaikan dan dapat diterima oleh Mensesneg pada tanggal 12 Juni 2014. Pimpinan PPKK juga harus sanggup dan siap untuk dikonfrontasi setiap saat guna memperlancar penyelesaian masalah.

Dalam surat klarifikasi juga dikatakan Mensesneg sangat menghargai dan menghormati keterangan yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Namun karena kasus ini merupakan delik aduan yang terjadi antara Direksi IS dan Pimpinan PPKK, maka Mensesneg tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang salah dan benar dalam kasus ini. Karenanya tidak menutup peluang dari kedua belah pihak, baik Direksi IS maupun Pimpinan PPKK, menempuh jalur hukum. Dan terkait hal ini, Mensesneg menegaskan tidak dapat mengintervensi karena sepenuhnya merupakan hak masing-masing individu sebagai warga negara untuk mendapat kepastian dan keadilan hukum.

"Adapun mengenai penerapan sanksi penggantian jabatan Pimpinan PPKK, Mensesneg tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah, sejauh belum terbukti secara hukum dengan kekuatan hukum yang bersifat tetap dan mengikat," demikian bagian lain dari isi klarifikasi.

Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Tata Usaha dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara juga menginformasikan telah menerima konfirmasi Anggota Komisi II DPR RI, Zainun Ahmadi, pada sekitar bulan Juli 2014.  Dalam pemberitaan, Zainun mengaku pernah mempertanyakan kasus ini kepada Mensesneg namun gagal. Zainun juga menyayangkan betul IS yang masih saudara istrinya pernah melaporkan kasus ini kepada Mensesneg namun tidak ada perkembangannya.

"Permohonan klarifikasi (dari Zainun) telah ditanggapi oleh Sesmensesneg," demikian bagian akhir surat klarifikasi.[dem] 




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya