Berita

Hukum

Bonaran Situmeang Resmi Tersangka Suap

RABU, 20 AGUSTUS 2014 | 13:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di mana hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.


"Setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu disimpuilkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan di Kantor KPK Jakarta, Rabu (20/8)‎.

"Penetapan ini berkaitan dengan pengembangan perkara sengketa dugaan suap di MK," sambungnya.

Johan tambahkan, Bupati Tapanuli Tengah itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang disebut menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar ini yang dikabarkan menjadi perantara suap antara Bonaran dan Akil.

Dalam dakwaan disebut, Bakhtiar mengirim uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Uang itu diduga sebagai 'pelicin' terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 yang ditangani Akil.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya