Berita

dl sitorus

Terpidana DL Sitorus Dapat Manfaat Nyata dari Kebijakan Menteri Amir

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN:

Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/ 2012 dipersoalkan.

Karena SE yang dikeluarkan 12 Juli 2013 lalu itu mementahkan tekad pemerintah sendiri dalam memperketat remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM seperti tertuang dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam SE itu disebutkan, PP 99/ 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012.


"Konsekuensinya, pemberlakuan PP ini justru bersifat diskriminatif karena hanya menjerat 'koruptor baru'. Sedangkan 'koruptor lama' tetap bisa menerima remisi dengan syarat-syarat yang lebih longgar," jelas  Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, dalam keterangan persnya, (Selasa, 19/8).

Karena itu, terpidana korupsi seperti Darius Lungguk Sitorus, Anggodo Widjojo, dan Haposan Hutagalung, tidak perlu memenuhi syarat-syarat yang dimaktubkan dalam PP 99/ 2012 untuk menerima remisi.

Mereka tetap menikmati pemotongan masa tahanan pada 17 Agustus kemarin meski tidak memenuhi syarat yang disebut PP 99/ 2012, yaitu bersedia menjadi justice collaborator dan harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Yang menarik, jelas Agus, salah satu 'penerima manfaat' Surat Edaran ini adalah terpidana kasus penguasaan lahan negara DL Sitorus, klien Amir Syamsudin saat menjadi pengacara.

"Hal ini jelas kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi pemidanaan atas para terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang belum maksimal, dikhawatirkan para terpidana kasus korupsi sudah bisa melenggang bebas sebelum menjalani separuh masa hukumannya," tandasnya.

Karena itu, sambung Agung, klaim Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bahwa tidak ada koruptor yang menerima remisi pun menjadi terbantahkan. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya