Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kewalahan mengejar Wajib Pajak (WP) perusahaan tambang. Pasalnya, izin usaha sangat cepat berpindah tangan melalui perjanjian jual beli tanpa melapor ke pemerintah sebagai otoritas pemberi izin.
“Di tambang, mulai dari proses perizinan saja sudah banyak yang tidak benar. Bisnis pertambangan sangat tidak layak, maka kita fokus di sini,†ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, kemarin.
Menurut Fuad, tingkat kepatuhan penduduk Indonesia membayar pajak sangat rendah. Saat ini ada setengah dari penduduk mampu di Indonesia alpa membayar pajak. “Ini yang membuat bangsa susah maju. Ini masalah ketidakadilan yang sangat serius,†curhat Fuad.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak menggandeng kepolisian untuk menggenjot tingkat kepatuhan pajak penduduk Indonesia. Dengan kerja sama ini, pemerintah akan menertibkan pengusaha nakal yang ogah bayar pajak.
“Izin usaha pertambangan, properti, transportasi dan lainnya itu sudah tercatat dan seharusnya bisa ditertibkan,†tegasnya.
Fuad mengaku senang dengan kerja sama ini. Pasalnya, Ditjen Pajak menjadi memiliki tambahan personel dari kepolisian untuk menggenjot penerimaan pajak. Soalnya, selama ini pihaknya selalu kekurangan sumber daya manusia (SDM) maupun kapasitas.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan kepolisian akan mencakup seluruh sektor penerimaan pajak. Tetapi, sebagai langkah awal, pajak pertambangan akan menjadi prioritas. “Banyak sekali administrasinya di daerah-daerah. Itu ada di Pemda dan kami akan tertibkan,†ujarnya.
Tidak hanya di tingkatan WP, lanjut Fuad, birokrasi pemerintah yang mengurusi sektor tersebut juga masih berantakan. Banyak pihak yang belum tertib, baik institusi pemerintah pusat dan daerah, sehingga kehilangan jejak.
Karena itu, menurutnya, kerja sama dengan kepolisian, khususnya di daerah-daerah pertambangan dibutuhkan. Dengan begitu, dalam menjalankan tugasnya, petugas pajak tidak kesulitan dan mendapatkan perlindungan dari upaya-upaya kekerasan yang sering diterima di lapangan.
“(WP) tambang akan dikejar, di tingkatan Polda akan memantau di lapangan. Jadi bukan hanya
not action talk only, kita
action dan ketemu semua Kakanwil dan Polda untuk berkoordinasi dan ketemuan sehingga dapat menambah penerimaan negara,†terangnya.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) Irjen Suhardi Alius mengatakan, kerja sama ini penting mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Teman-teman pajak nanti akan memberi data kepada kami untuk kami bantu tindaklanjuti maupun memberikan pendampingan,†ucap Suhardi.
Suhardi mengungkapkan, dari data yang dimiliki pihak kepolisian, saat ini terdapat sekitar 11.000 pemegang izin pertambang (IUP) di Indonesia. Sementara pengusaha yang mangkir membayar pajak mencapai sekitar 9.000 WP.
“Itu akan diverifikasi. Itu potential lost-nya sangat besar,†ujarnya.
Jika dilihat secara total, kata Suhardi, saat ini ada 40 juta WP pribadi di Indonesia. Dari jumlah itu, baru 25 juta yang patuh membayar pajak. Sedangkan untuk WP badan tercatat ada sekitar 5 juta WP badan tapi hanya 540.000 WP patuh membayar pajak.
Suhardi mengaku banyak modus dipakai perusahaan tambang untuk mengelak dari kewajiban membayar pajak. Ada pula yang justru melaporkan petugas pajak bahwa mereka melanggar sehingga proses penarikan dana pajak menjadi terhambat.
“Kalau (pegawai pajak) salah kita akan tindak. Namun, apabila mereka sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur), akan kita loloskan biar tidak mengganggu kinerja penerimaan pajak,†tandasnya. ***