ilustrasi/net
ilustrasi/net
Demikian disampaikan advokat LBH Solidaritas Indonesia, M. Taufik Budiman. Taufik pun mengingatkan, berdasarkan ketentuan UUD 45, MK dibentuk sebagai lembaga pengadil konstitusi. Wilayah MK juga hanya pada masalah konstitusi dan karenanya putusan MK hanya berdasarkan UUD 45.
Dalam sengketa Pilpres, lanjut Taufik beberapa saat lalu (Selasa, 19/8), MK juga hanya dibenarkan untuk memeriksa dan mengadili apakah Pemilu sesuai dengan azas Pemilu atau tidak. Sepanjang MK tetap berpegang pada hukum dan konstitusi, maka MK tidak perlu takut mengambil putusan yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan keamanan.
Populer
Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42
Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30
Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02
Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14
Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22
Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16
Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00
Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46