Berita

ilustrasi/net

MK Harus Berani Batalkan Pilpres Bila Memang Tak Sesuai Azas

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 11:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh main-main dan terseret arus politik dalam memutus sengketa Pilpres.

Demikian disampaikan advokat LBH Solidaritas Indonesia, M. Taufik Budiman. Taufik pun mengingatkan, berdasarkan ketentuan UUD 45, MK dibentuk sebagai lembaga pengadil konstitusi. Wilayah MK juga hanya pada masalah konstitusi dan karenanya putusan MK hanya berdasarkan UUD 45.

Dalam sengketa Pilpres, lanjut Taufik beberapa saat lalu (Selasa, 19/8), MK juga hanya dibenarkan untuk memeriksa dan mengadili apakah Pemilu sesuai dengan azas Pemilu atau tidak. Sepanjang MK tetap berpegang pada hukum dan konstitusi, maka MK tidak perlu takut mengambil putusan yang dapat berdampak pada stabilitas politik dan keamanan.


MK juga, masih kata Taufik, seharusnya tidak merasa dan kemudian bertindak seolah-oleh Lembaga Tertinggi Negara yang menentukan nasib bangsa ini. Sebab MK hanyalah satu diantara banyak lembaga tinggi negara yang telah ditentukan tugas dan wewenangnya oleh Konstitusi.

"Kewenangan MK dalam sengketa Pemilu menurut UUD 45 adalah apakah Pemilu itu sudah dilaksanakan sesuai asas Luber serta Jujur dan Adil? Jika azas itu terbukti tidak terlaksana dalam penyelenggaraan Pilpres, maka MK harus berani menyatakan bahwa Pilpres bertentangan dengan UUD 45 atau Inkonstitusional dan, dibatalkan," demikian Taufik. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya