Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) segera mengajukan uji materi UU 19/2003 tentang BUMN ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai menyimpang dari UUD 1945.
Ketua AKSES, Suroto mengatakan, pasca diberlakukannya UU 19/2003, pengelolaan BUMN sudah menyimpang jauh dari konstitusi dan membahayakan perekonomian dan kemandirian bangsa. Menurut dia, selama satu dasawarsa, BUMN telah terseret jauh menjadi kapitalistik, bahkan membuka keran bagi dominasi asing terhadap instalasi vital ekonomi negara.
Meskipun diakuinya upaya privatisasi BUMN bukan sesuatu yang mudah, faktanya penguasaan asing melalui mekanisme privatisasi BUMN di bursa efek telah mendominasi 90 persen saham.
"Saham pemerintah terus terdelusi dan ini sama saja. Kalau dibiarkan terus akan membahayakan bagi kepentingan nasional," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut dia, persoalan intinya adalah UU dan produk regulasi turunannya itu keliru secara basis epistem.
"Pemerintah dan masyarakat kita tidak bisa kendalikan perusahaannya lagi," katanya.
AKSES sepakat bahwa UU tersebut juga bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan karena mendorong konsentrasi aset pada segelintir orang. Padahal jelas, kata Suroto, hukum internasional yang diatur dalam International Court of Justice (ICJ) tahun 1997 dan juga Pasal 33 UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap hal itu.
Suroto pun menegaskan, BUMN yang saat ini beraset lebih dari Rp 3 ribu triliun harus segera dilindungi dan dipastikan bahwa pemerintah mendatang mau menjalankan demokrasi ekonomi.
[wid]