Berita

ilustrasi/net

Hukum

KPK Sita Uang Rp 60 Juta dalam Kasus Walikota Tegal

SELASA, 19 AGUSTUS 2014 | 00:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 60 juta tersangkut kasus dugaan tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012.

"Penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 60 juta dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dari saksi Budianto. Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dan pihak swasta," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 18/8).

Dia menerangkan, saksi Budianto merupakan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan tukar guling.


Selebihnya, Johan mengaku belum menerima informasi rinci seputar penyitaan tersebut. Termasuk soal apakah uang itu merupakan masuk kategori penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.

"Nanti kami lihat dulu perkembangannya," kata Johan.

KPK sudah memutuskan meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah tahun 2012 ke tingkat penyidikan.

Bersamaan itu, KPK menetapkan dua tersangka. Salah seorang tersangka adalah mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya. Dia yang menjabat Wali Kota Tegal periode tahun 2008-2013 diketahui merangkap selaku Penasihat Tim Pengarah Pemindahtanganan Tanah Milik Pemkot Tegal. Dia ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang guna memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan ruislag atau tukar guling antara Pemerintah Kota Tegal dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012 lalu.

IJ (Ikmal Jaya) disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka berikutnya adalah Direktur CV. Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Oleh KPK, dia disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya