Berita

Banding Dikabulkan, PD Pasar Jaya Lanjutkan Pembangunan Pasar Benhil

SENIN, 18 AGUSTUS 2014 | 15:13 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Perusahaan Daerah Pasar Jaya akan melanjutkan rencana Pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a dalam waktu dekat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan upaya banding PD Pasar Jaya atas putusan yang memenangkan penggugat Walman Aruan CS dalam sengketa Pembangunan Pasar Benhil, Jakarta Pusat.

"Bukan menang atau kalah yang menjadi tujuan bagi kami. Tetapi bagaimana kita mewujudkan keinginan sebagian besar masyarakat pedagang Pasar Benhil dan Kavling 36a untuk segera dilakukan peremajaan Pasar,” kata Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun (Senin, 18/8).
 
PD Pasar pun kini bersiap-siap melanjutkan pembangunan Pasar Benhil dan Kavling 36a. “Sebagian besar pedagang sudah tidak sabar untuk menempati pasar hasil peremajaan,” kata Agus.


Sebelumnya, PTUN mengabulkan semua permohonan penggugat sesuai putusan PTUN No: 214/G/2013/PTUN-JKT pada tanggal 1 April 2014. Putusan ini kini dianulir dengan hasil putusan Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 162/B/2014/PT.TUN.JKT.
 
PTTUN menerima permohonan banding dari tergugat dan menolak gugatan yang diajukan oleh penggugat serta membatalkan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang telah di putus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 214/G/2013/PTUN.JKT, tanggal 22 Juli 2014.
 
PD Pasar Jaya, melalui kuasa Hukumnya, Desmihardi, juga menklaim telah memenangkan gugatan yang sama melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur bernomor : 454/Pdt.G/p2013/PN.JKT. TIM pada tanggal 9 Juli 2014. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya