Berita

Hukum

KPK: Masih Harus Dibuktikan Ibas Terima Dolar dari Permai Group

MINGGU, 17 AGUSTUS 2014 | 22:15 WIB | LAPORAN:

. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis menyebut Edhie Baskoro Yuhoyono alias Ibas menerima 200 ribu dolar AS dari perusahaannya. Namun demikian, KPK menganggap kesaksian Yulianis tersebut belum cukup jadi alasan untuk menjerat Ibas.

"Itu kan baru satu keterangan, baru berdiri sendiri. Kalau kamu bilang ini pernah ngambil duit, kan baru keterangan satu. Harus ada data pendukung bahwa itu duit memang diambil," ujar Ketua KPK Abraham Samad di sela peluncuran Kanal KPK TV di Kota Tua Jakarta (Minggu, 17/8).

Nama Ibas diucapkan Yulianis saat memberi kesaksian dalam persidangan kasus gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum, baru-baru ini. Yulianis menyebut perusahaan mengirim uang tersebut kepada Ibas atas perintah dari bosnya, Muhammad Nazaruddin. Uang dikirimkan sebelum pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.


Data pengeluaran Permai Group yang dipegang Yulianis, kata Abaraham juga belum bisa dikatakan sudah menguatkan Ibas menerima uang tersebut.

"Jadi harus ada data pengeluaran dan sebagainya. Klo data pengkluaran itu valid atau kamu cuma tulis saya pernah keluarin duit sekitar segini. Tapi kita harus kroscek ada gak tanggal sekian uang ditransfer," paparnya.

Bukankah Anas sudah mengaku ke penyidik tahu Ibas menerima uang itu? Menurut Abraham, pengakuan Anas juga sama nilainya dengan pengakuan Yulianis. Masih perlu didalami lagi sehingga dikuatkan dengan bukti-bukti pendukung. Apalagi dikatakan uang diterima oleh Ibas secara cash.

"Harus dibuktikan kalau dia (Ibas) ngambil duit," demikian Abraham.[dem]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya