. Sri Mulyani nampaknya belum bisa bernafas lega. Meski namanya tak disebut terlibat dalam vonis Budi Mulya seperti Boediono, nama Sri Mulyani masih dibidik KPK. Komisi terus mendalami keterlibatan Sri Mulyani dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Jadi bukan saja yang disebutkan di putusan, tapi semua akan didalami," ujar Ketua KPK Abraham Samad di sela peluncuran Kanal KPK TV di Kota Tua Jakarta (Minggu, 17/8).
Meski empat hakim yang menyidang Budi Mulya menyebut Sri Mulyani tidak terlibat, namun penyidikan terkait posisi dan peran Sri Mulyani tetap dilakukan. Nama Sri Mulyani, kata Abraham, satu dari beberapa pihak yang tengah didalami untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Kita ingin melihat sejauh mana keterlibatan orang-orang yang pernah disebutkan baik di dalam kesaksian maupun di dalam bukti-bukti lain," imbuh Samad.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Abraham, bukan masalah sekalipun nama Sri Mulyani tidak muncul dalam vonis Budi Mulya dan bukan berarti bukti untuk menjeratnya belum cukup.
"Belum cukup itu baru berdiri sendiri istilahanya. Jadi harus dilengkapi dengan fakta lain. Sama ketika mis dewan gub dinyatakan dalam putusan oleh hakim turut serta bersama-sama melakukan kejahatan itu baru berdiri sendiri. Maknya lewat ekspose lah itu kita coba rumuskan deliknya. Ada gak deliknya. Sebenarnya intinya itu," demikian Samad.