Muhammad Nazaruddin batal dihadirkan dalam sidang terdakwa perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum, Kamis (14/8) lalu. Hingga sidang rampung di malam harinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum mendapatkan alasan jelas mengapa Nazaruddin tak hadir.
Lalu apa sebenarnya alasan Nazaruddin tak bisa menghadiri sidang itu?
Kalapas Sukamiskin Bandung, Giri Pradana menyatakan Nazaruddin tidak sakit. Saat didatangi oleh petugas KPK, Nazar memang beralasan sakit sehingga tak mau dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Tapi, setelah diperiksa oleh pihak dokter Lapas Sukamiskin, tak ada tanda-tanda sakit.
"Menurut analisa dokter tidak sakit, hanya depresi, mentalnya kata dokter seperti agak tertekan. Mungkin pikiran hukumannya," terang Giri saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online melalui sambungan telepon, Minggu (17/8).
Pihak KPK sendiri tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 6.30 WIB. Giri ikut menemani menjemput Nazar di sel tahanannya. Giri juga menemani pihak Dokter Lapas saat melakukan pemeriksaan.
Menurut Giri, bukan kali ini saja Nazar berulah. Setiap ingin diperiksa di KPK atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Nazaruddin selalu saja punya alasan untuk tak ikut dibawa ke Jakarta.
"Nazar setiap kali panggilan pemeriksaan memang begitu, lemas. Kadang alasannya, muntah-muntah. Jadi setiap makan, muntah," terang dia.
Karena Nazaruddin tak bisa dibawa ke Jakarta untuk mengikuti persidangan, pihak pengawal tahanan KPK yang datang lalu menghubungi Direktur Penuntutan KPK. Mereka melaporkan keadaan Nazar, yang juga terpidana suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang tersebut.
"Sekitar jam 10-11an mereka lalu meninggalkan Lapas Sukamiskin," tutup Giri.
Di awal persidangan Anas waktu itu, Jaksa KPK hanya mengatakan bahwa belum ada konfirmasi dari pihak yang menjemput Nazaruddin. Sampai sidang selesai menjelang tengah malam saat itu, Jaksa juga mengaku belum mendapatkan kabar. Padahal pihak pengawal tahanan sudah memberikan kabar ke Direktur Penuntutan.
Adapun sidang saat itu menghadirkan saksi-saksi yang merupakan bekas pegawai Nazaruddin di perusahaannya, Grup Permai. Ada Yulianis, Oktarina Furi dan Mindo Rosalina Manulang. Selain itu, istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni juga dihadirkan. Dua bekas kolega Nazaruddin di Partai Demokrat, Angelina Sondakh dan Umar Arsal juga dihadirkan di sidang itu.
[ian]