Berita

Kesehatan

Demi Perempuan, PBNU Minta PP Aborsi Direvisi

MINGGU, 17 AGUSTUS 2014 | 07:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi pemerintah yang telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.  Substansi atas PP tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan kaum perempuan di Indonesia.

Namun di sisi lain, PBNU meminta agar pemerintah menunda dulu pelaksanaan beberapa pasal yang mengatur tentang aborsi.

“Saya akan mengusulkan agar Munas dan Konbes NU minggu depan juga membahas PP No.61/2014  ini. Beberapa pasal tentang aborsi perlu dikaji kembali mengingat hal tersebut justru secara tidak langsung memberikan beban tambahan terhadap perempuan.” kata Sulthan Fatoni selaku Wakil Sekretaris Jenderal PBNU melalui pesan singkatnya, Minggu (17/8).


Menurut Sulthan, kasus perkosaan sudah terlanjur dimaknai sebagai bentuk penderitaan pihak perempuan. Padahal perkosaan juga bentuk penderitaan bagi pihak laki-laki. Hanya sampai saat ini pihak laki-laki tampak lebih diuntungkan karena sanksi yang terlalu ringan.

"Coba perhatikan Pasal 38 ayat satu, dua, dan tiga dalam Peraturan Pemerintah ini, tampak sekali merugikan perempuan. Jadi tidak sinkron, maunya melindungi perempuan tapi tanpa sadar malah merugikan perempuan," kata Sulthan.

Tak hanya merugikan bahkan secara tidak langsung pasal itu menyatakan bahwa dalam kasus perkosaan, yang layak dihukum adalah perempuan.Sulthan juga mendorong agar pemerintah membuka ruang untuk merevisi PP tersebut. Merevisi beberapa pasal sebelum dilaksanakan lebih baik daripada terus menerus menuai kontroversi.

"Saya lihat hanya beberapa pasal saja, khususnya Pasal 38. Jika formula pasal 38 menunjukkan keadilan maka akan berkonsekuensi pada Pasal 31 dan Bab IV secara keseluruhan," jealsnya.

Sebagaimana agenda PBNU, Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama akan diagendakan pada tanggal 22-24 Agustus 2014.[wid]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya