. Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir terpaksa harus menelan pil pahit pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-69 tahun ini. Sebabnya, dia tak mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari pemerintah.
"Tahun ini ABB (Abu Bakar Ba'asyir) tidak dapat remisi Hari Raya Kemerdekaan, baik remisi khusus maupun remisi umum," terang Humas Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Akbar Hadi dalam keterangannya, Sabtu (16/8).
Salah satu alasan Ba'asyir tak mendapatkan remisi adalah lantaran dia belum menjalani sepertiga dari masa hukumannya. Selain itu beredarnya foto Ba'asyir tengah menyatakan bergabung dengan Organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) juga dirasa mempengaruhi.
"ABB terkait PP 28 tahun 2006, belum menjalani sepertiga masa pidananya. Jadi, secara substantif belum terpenuhi persyaratannya," jelasnya.
Memang belum lama ini beredar foto yang menunjukan Abu Bakar Ba’asyir bersama 13 orang narapidana lainnya berbaiat mendukung ISIS. Hal itu diketahui, karena satu di antara mereka terlihat membentangkan bendera ISIS berwarna hitam.
Ba'asyir saat ini tengah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada 16 Juni 2011 silam setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme, yakni pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar.
[sam]