Berita

Tindakan Aborsi Akibat Perkosaan, Dokter Bisa Dijerat

SABTU, 16 AGUSTUS 2014 | 19:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Pemerintah 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi terutama yang terkait dengan persoalan aborsi akibat perkosaan perlu dikaji kembali. Karena ada persoalan dalam penyusunan normanya.

Pertama, dalam KUHP persoalan aborsi masih menjadi delik pidana. Dalam pasal 346-349 KUHP jelas disebutkan, korban perkosaan bukan alasan pembenar untuk melakukan aborsi.

"Dan tentunya PP ini tidak bisa menjadi aturan yang lex specialist dari KUHP," jelas Anggota DPR RI Aboe Bakar Al Habsy di akun Twitternya (Sabtu, 16/8).


Dia menjelaskan, lex specialist atau aturan khusus hanya bisa dilakukan pada tingkatan hukum yang sama semisal UU. "Karenanya dokter akan berpotensi pula terjerat pasal ini, karena pasal tersebut masih berlaku," tegasnya.

Kedua, PP tersebut mengatur norma persoalan reproduksi. Oleh karena itu, dia menambahkan, seharusnya alasan pembenar untuk melakukan aborsi hanyalah yang berkaitan langsung dengan kedaruratan medis.

Ketiga, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan keberatan untuk melakukan aborsi dengan alasan korban perkosaan. Mereka hanya mau melaksanakan aborsi bila berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan.

"Nah, pertanyaannya siapakah yang akan melakukan aborsi dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab jika para dokter sudah tidak mau menjalankannya?" katanya mempertanyakan.

Keempat, aborsi bertentangan dengan sumpah dokter yang menyatakan bahwa mereka akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. "Jadi menurut sumpah dokter penghormatan atas jiwa seseorang itu berlaku sejak ada zigot, bukan 40 hari setelah datang bulan terakhir," tandas politikus PKS ini.

Dalam PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi tersebut diatur, masalah aborsi bisa dilakukan untuk kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan. Sedangkan tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Terbitnya PP 61/2014 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya