Berita

Tindakan Aborsi Akibat Perkosaan, Dokter Bisa Dijerat

SABTU, 16 AGUSTUS 2014 | 19:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peraturan Pemerintah 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi terutama yang terkait dengan persoalan aborsi akibat perkosaan perlu dikaji kembali. Karena ada persoalan dalam penyusunan normanya.

Pertama, dalam KUHP persoalan aborsi masih menjadi delik pidana. Dalam pasal 346-349 KUHP jelas disebutkan, korban perkosaan bukan alasan pembenar untuk melakukan aborsi.

"Dan tentunya PP ini tidak bisa menjadi aturan yang lex specialist dari KUHP," jelas Anggota DPR RI Aboe Bakar Al Habsy di akun Twitternya (Sabtu, 16/8).


Dia menjelaskan, lex specialist atau aturan khusus hanya bisa dilakukan pada tingkatan hukum yang sama semisal UU. "Karenanya dokter akan berpotensi pula terjerat pasal ini, karena pasal tersebut masih berlaku," tegasnya.

Kedua, PP tersebut mengatur norma persoalan reproduksi. Oleh karena itu, dia menambahkan, seharusnya alasan pembenar untuk melakukan aborsi hanyalah yang berkaitan langsung dengan kedaruratan medis.

Ketiga, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan keberatan untuk melakukan aborsi dengan alasan korban perkosaan. Mereka hanya mau melaksanakan aborsi bila berkaitan langsung dengan kondisi kesehatan.

"Nah, pertanyaannya siapakah yang akan melakukan aborsi dengan aman, bermutu, dan bertanggung jawab jika para dokter sudah tidak mau menjalankannya?" katanya mempertanyakan.

Keempat, aborsi bertentangan dengan sumpah dokter yang menyatakan bahwa mereka akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. "Jadi menurut sumpah dokter penghormatan atas jiwa seseorang itu berlaku sejak ada zigot, bukan 40 hari setelah datang bulan terakhir," tandas politikus PKS ini.

Dalam PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi tersebut diatur, masalah aborsi bisa dilakukan untuk kedaruratan medis dan untuk korban perkosaan. Sedangkan tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Terbitnya PP 61/2014 ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, khususnya Pasal 75 Ayat (1) yang ditegaskan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi terkecuali berdasarkan indikasi kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. [zul]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya