Berita

natalius pigai/net

Politik

Soal Sistem Noken, Anggota Komnas HAM Melintir

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 17:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelaksanaan sistem noken di Papua menjadi salah satu perdebatan yang paling hangat dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem noken adalah sistem yang memberikan kekuasaan kepada kepala suku untuk menentukan pilihan sukunya. Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menekankan sistem noken atau sistem ikat dalam proses pilpres 2014 di Papua adalah sah menurut MK dan tidak melanggar HAM.

Bicara soal sistem noken dikaitkan dengan HAM, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua, Natalius Pigai, tercatat pernah mengatakan sistem noken yang digunakan di Papua dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk pelanggaran HAM dan harus ditolak penerapannya.


Dari catatan redaksi, pada Februari lalu, Natalius mengatakan, asas pemilu yang langsung umum bebas rahasia (luber) dan "one people, one vote" harus dijalankan oleh pemerintah. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak sistem noken.

Ditambahkannya, berdasarkan pengalaman pilkada sistem noken justru memicu konflik.

Namun kini, Natalius tampaknya melintir atau putar haluan. Saat diwawancara Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, ia mengatakan selama sistem itu tak dilarang UU maka dianggap sah dari sisi hak asasi manusia alias HAM.

Ia mengutip pasal 73 pada UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Isinya: Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

"Sepanjang tak dilarang undang-undang, sistem ikat dan noken harus dianggap sah. Contohnya, kibarkan bendera OPM atau bendera GAM, itu hak asasi. Tapi kan di undang-undang subversif itu dianggap makar," katanya.

"Begitupula sistem yang terjadi di Pilpres Papua. Kalau tidak ada undang-undang yang membatasi sistem noken itu sah secara hukum, bagaimanapun MK harus putuskan sisten noken sah secara hukum," tambahnya.

Menurut dia lagi, asas Luber dan jurdil (jujur dan adil) itu masih abstrak. Maka kalau ada larangan terhadap sistem noken di Papua, maka UU harus tegas eksplisit dalam aturannya.

"Beberapa tahun lalu saya mendorong (larangan noken) dimasukkan, dieksplisitkan ke undang-undang. Tapi itu tak jadi sikap dan kebijakan nasional," ujarnya.

"Jadi, Komnas menegaskan sepanjang tak ada UU mengatur, sistem noken masih sah. Suara Jokowi yang menang di Papua itu harus tetap dianggap sah oleh MK," tandasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya