Berita

natalius pigai/net

Politik

Soal Sistem Noken, Anggota Komnas HAM Melintir

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 17:56 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelaksanaan sistem noken di Papua menjadi salah satu perdebatan yang paling hangat dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sistem noken adalah sistem yang memberikan kekuasaan kepada kepala suku untuk menentukan pilihan sukunya. Tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menekankan sistem noken atau sistem ikat dalam proses pilpres 2014 di Papua adalah sah menurut MK dan tidak melanggar HAM.

Bicara soal sistem noken dikaitkan dengan HAM, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) asal Papua, Natalius Pigai, tercatat pernah mengatakan sistem noken yang digunakan di Papua dalam pemilihan umum (pemilu) merupakan bentuk pelanggaran HAM dan harus ditolak penerapannya.


Dari catatan redaksi, pada Februari lalu, Natalius mengatakan, asas pemilu yang langsung umum bebas rahasia (luber) dan "one people, one vote" harus dijalankan oleh pemerintah. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak sistem noken.

Ditambahkannya, berdasarkan pengalaman pilkada sistem noken justru memicu konflik.

Namun kini, Natalius tampaknya melintir atau putar haluan. Saat diwawancara Rakyat Merdeka Online sesaat lalu, ia mengatakan selama sistem itu tak dilarang UU maka dianggap sah dari sisi hak asasi manusia alias HAM.

Ia mengutip pasal 73 pada UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Isinya: Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

"Sepanjang tak dilarang undang-undang, sistem ikat dan noken harus dianggap sah. Contohnya, kibarkan bendera OPM atau bendera GAM, itu hak asasi. Tapi kan di undang-undang subversif itu dianggap makar," katanya.

"Begitupula sistem yang terjadi di Pilpres Papua. Kalau tidak ada undang-undang yang membatasi sistem noken itu sah secara hukum, bagaimanapun MK harus putuskan sisten noken sah secara hukum," tambahnya.

Menurut dia lagi, asas Luber dan jurdil (jujur dan adil) itu masih abstrak. Maka kalau ada larangan terhadap sistem noken di Papua, maka UU harus tegas eksplisit dalam aturannya.

"Beberapa tahun lalu saya mendorong (larangan noken) dimasukkan, dieksplisitkan ke undang-undang. Tapi itu tak jadi sikap dan kebijakan nasional," ujarnya.

"Jadi, Komnas menegaskan sepanjang tak ada UU mengatur, sistem noken masih sah. Suara Jokowi yang menang di Papua itu harus tetap dianggap sah oleh MK," tandasnya. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya