Berita

foto:net

Politik

PILPRES 2014

Menang-Kalah Karena Curang Tidak Bisa Diterima

JUMAT, 15 AGUSTUS 2014 | 13:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pendapat para ahli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim konstitusi dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2014.

Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID), Jajat Nurjaman mengatakan, keputusan MK adalah final dan binding (mengikat). Artinya, sudah tidak ada lagi upaya yang bisa dilakukan untuk memperkarakan perkara yang sama.

"Namun, saat ini masyarakat juga berharap MK dapat mengeluarkan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jajat dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Jumat (15/8).


Ia menilai, pernyataan pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra yang menjadi saksi ahli Prabowo-Hatta di MK hari ini, lebih mengarah ke substansi perkara dan tidak hanya sebatas soal angka-angka namun penyelenggara pemilu harus sesuai asas luber dan jurdil dalam pelaksanaan pemilu jelas membuktikan jika seorang hakim MK mempunyai pandangan luas tidak hanya melihat dari siapa yang menang atau kalah. Namun segala proses yang telah dilakukan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perkara menang dan kalah dalam suatu pemilihan merupakan hal yang wajar. Namun, tidak bisa dikatakan wajar jika kemenangan maupun kekalahan dalam pemilu ditemukan banyak kecurangan hingga struktur, massif dan sistematis," terang Jajat.

Ia menambahkan, beban besar yang sedang dihadapi para hakim konstitusi harus didukung dengan keyakinan mereka akan berlaku seadilnya-adilnya dengan mengeluarkan keputusan paling bijak demi kebaikan rakyat serta nasib konstitusi Indonesia ke depannya. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya