Pemerintah perlu melakukan tinjauan ulang terkait penetapan batasan kalori batubara 3.000 kilo kalori (kkal) per kilogram (kg). Penetapan batasan itu untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) 9 dan 10.
PLN meminta Menteri ESDM Jero Wacik agar menerbitkan keputusan tentang pemanfaatan batubara untuk proyek PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10 yang saat ini masih dalam tahap pelelangan.
Sesuai surat PLN bernomor 1954 tertanggal 6 Agustus 2014 ke Menteri ESDM disebutkan, pemanfaatan batubara di Sumsel merupakan bagian dari strategi kebijakan energi nasional.
"Mohon pemerintah menetapkan keputusan khusus penggunaan cadangan batubara di Sumsel untuk PLTU mulut tambang Sumsel 9 dan 10," kata Dirut PLN Nur Pamudji di Jakarta, kemarin.
Menurut Nur dalam suratnya, tender PLTU Sumsel 9 dan 10 telah menyelesaikan tahap kualifikasi dan akan memasuki penyampaian proposal. Sesuai dokumen tender, kalori batubara yang digunakan adalah di bawah 3.000 kkal/kg untuk mengoptimalkan cadangan yang besar di Sumsel.
Namun, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2014, tidak ada pembatasan kalori batubara untuk PLTU mulut tambang.
"PLN tidak dapat memutuskan sendiri mengingat terdapat kebijakan energi nasional yang perlu diperhatikan," kata Nur.
Sementara Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang memang tidak mengatur tentang pembatasan kalori batubara tertentu.
“Antara pemerintah dan PLN itu mestinya duduk membuat kajian sebenarnya yang layak seperti apa,†kata Marwan.
Marwan mengatakan, pemerintah tidak pernah objektif dan terbuka membahas penetapan kalori tersebut. Sebab itu, dia mensinyalir ada keberpihakan dengan pengusaha tambang tertentu dalam penentuan kebijakan tersebut.
“Terlalu banyak kepentingan-kepentingan perusahaan tambang,†ungkapnya.
Menurutnya, pengembangan PLTU Mulut Tambang yang dilakukan pemerintah bertujuan mengurangi beban subsidi energi karena pembangkit di Mulut Tambang lebih efektif dan murah. Oleh karena itu, pemerintah dalam tender harus tepat memilih perusahaan yang kompeten mengerjakan proyek tersebut.
“Harus ada harga khusus bagi pelaku usaha, karena ada kepentingan pemerintah di sini jadi tidak membebani subsidi ke anggaran,†tutur Marwan.
Sebelumnya, Ketua Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Arief Senjaya mengatakan, pihaknya mempertanyakan kesungguhan Kementerian ESDM mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan ini dengan dasar hukum.
BPK juga mempertanyakan dasar analisis Ditjen Ketenagalistrikan atas perhitungan tarif listrik PLTU Mulut Tambang dan pengaruhnya pada subsidi listrik.
“Diketahui saat ini sedang dilakukan pelelangan PLTU Mulut Tambang khusus batubara kalori 3.000 dan 4.000. Bagaimana cost plus margin terhadap tarif listrik dan subsidi secara keseluruhan,†tutur Arief. ***