Berita

ilustrasi

On The Spot

Calon Pengantin Belum Tahu Tarif Baru Pencatatan Nikah

Bayarnya Lewat 4 Bank Pemerintah
KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menunggang sepeda motor, Idris mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tangerang di Jalan Ahmad Yani Nomor 8, Kota Tangerang. Warga Tangerang Selatan itu didampingi calon istrinya, Yuli. Kemarin siang, suasana kantor ini tampak lengang. Tak banyak aktivitas di meja empat pelayanan yang ditempatkan di dekat pintu masuk.

Idris dan Yuli memilih menghadap ke meja pelayanan yang paling dekat pintu. Sedikit malu-malu, Idris menyampaikan maksud kedatangannya ke sini.

“Mau urus nikah Pak,” katanya membuka pembicaraan.

Petugas yang menjaga meja pelayanan itu mengenakan kemeja panjang dan peci hitam. Namanya Ali Suryadi. Ia salah satu penghulu di KUA Kecamatan Tangerang. Mendengar maksud kedatangan Idris dan Yuli, Ali pun tersenyum.

“Nikah tanggal berapa? Di sini (KUA) atau di luar,” tanya Ali dengan ramah.

Idris menjawab akad nikah akan dilangsungkan di rumah keluarga Yuli di Kelurahan Tanah Tinggi. “Tanggal 12 Oktober 2014,” sebutnya.

KUA Kecamatan Tangerang membawahi delapan kelurahan. Yakni Kelurahan Suka Asih, Sukarasa, Cikokol, Kelapa Indah, Babakan, Sukasari, Buaran Indah, dan Tanah Tinggi.

Ali kemudian menjelaskan tarif baru pencatatan nikah yang dilakukan di luar KUA dan bukan pada jam kerja. Jam kerja di KUA yakni dari Senin sampai Jumat, dari pukul 8 sampai 16.30. Tarif baru itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014.

Peraturan ini menggantikan PP No.47 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Agama. KUA adalah kepanjangan tangan Kementerian Agama di tingkat kecamatan.

Dalam peraturan yang lama, tarif pencatatan nikah di KUA ditetapkan Rp 30 ribu. Sedangkan berdasarkan peraturan baru, nikah di KUA dan dilakukan pada jam kerja tidak dipungut biaya.

PP No. 47 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai pencatatan nikah yang dilakukan di luar KUA dan bukan pada jam kerja. Selama ini, banyak pasangan yang menikah di luar jam kerja pada akhir pekan. Pihak mempelai perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk “uang transport” penghulu yang melakukan pencatatan nikah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, pemberian uang transport ini sebagai gratifikasi. Penerimanya bisa kena delik UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di PP 48/2014 diatur biaya pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja. Yakni Rp 600 ribu. Mempelai tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk transport penghulu. Pembayarannya dilakukan di empat bank pemerintah. Yakni BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri. Bukti pembayaran lewat bank lalu ditunjukkan kepada petugas KUA.

Idris cukup terkejut mendengar tarif baru untuk pencatatan nikah. Kakaknya yang menikah empat tahun lalu, memberitahukan saat itu hanya dikenakan Rp 350 ribu. Itu pun tak semuanya dibayar di muka. Pembayaran dilunasi setelah penghulu datang pada akad nikah dan memberikan buku nikah.

Meski begitu, Idris tak protes. Menurut dia, lebih baik merogoh kocek Rp 600 ribu ketimbang harus menikah di KUA dan pada hari kerja. Pihak keluarganya dan Yuli sudah merencanakan pernikahan dan resepsi akan digelar di hari dan tempat yang sama.

Menganggap calon pengantin sudah memahami ketentuan baru mengenai tarif pencatatan nikah, Ali kemudian meminta data-data Idris dan Yuli untuk registrasi. Untuk pendaftaran, pasangan yang akan menikah perlu melampirkan fotokopi KTP, pas foto, surat pengantar dari Kelurahan dan surat numpang nikah.

Idris bisa menunjukkan semua dokumen yang perlu dilampirkan untuk pendaftaran nikah. Kecuali, surat numpang nikah. “Saya nggak tahu Pak,” alasannya.

Ali menjelaskan, surat numpang nikah ini diperlukan bagi pria yang hendak menikah di rumah perempuan calon pasangannya yang tidak dalam satu kecamatan. Surat ini dikeluarkan KUA di mana calon mempelai pria berdomisili.

Ia menyarankan kepada Ali agar meminta surat numpang nikah di KUA domisilinya. Untuk memperoleh surat itu tidak dikenakan biaya.

 Alhasil, Idris meninggalkan KUA Tangerang dengan tangan hampa. Pendaftaran nikahnya belum bisa diproses sampai semua dokumen persyaratan dipenuhi. Idris mengatakan akan segera mengurus surat numpang nikah.

Ali kemudian kembali bersantai di meja kerjanya. Menurutnya, sebentar lagi “musim nikah”. Selepas Idul Adha, banyak pasangan yang menikah. Dua bulan sebelum itu, sudah banyak calon mempelai yang melakukan pendaftaran nikah di KUA ini.

Apa ada pasangan yang memilih nikah gratis di KUA? Ali menyebut jumlahnya sedikit. Kebanyakan pasangan memilih menikah pada hari Sabtu atau Minggu.

“Tapi tadi pagi (kemarin-red) ada yang nikah gratis. Seminggu paling satu yang gratis. Bukan tidak diminati ya,” katanya.

Dalam satu bulan, KUA Kecamatan Tangerang melakukan pencatatan nikah lebih dari 50. Kantor ini ditetapkan sebagai tipologi B. Yakni, insentitas pernikahannya berkisar dari 50 hingga 99 dalam satu bulan. 

Dengan banyaknya calon pasangan yang memilih menikah pada akhir pekan, Ali perlu mengatur jadwal pencatatan nikah. Pasalnya, jumlah penghulu di KUA Kecamatan Tangerang hanya dua orang. Ali hanya mampu mendatangi tiga tempat per hari untuk melakukan pencatatan nikah di luar kantor KUA dan luar jam kerja.

Ia tak sungkan meminta pasangan yang mendaftar untuk mengubah waktu akad nikah jika bentrok dengan di tempat lain. Tujuannya, agar semua pasangan yang bisa dilayani pencatatan nikahnya.

Nikah Di Luar KUA, Dapat Uang Transport Dan Jasa Profesi
Insentif Untuk Penghulu

Ali Suryadi, penghulu di KUA Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, senang dengan diterbitkannya PP 48/2014. Sebab, penghulu yang melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan luar jam kerja akan mendapat insentif, berupaya uang transportasi dan jasa profesi.

Berapa insentif yang akan diterima penghulu? Besarnya berbeda-beda.

Disesuaikan dengan tipologi KUA tempatnya bertugas. KUA diklasifikasi menjadi empat. Yakni tipe A yang tingkat pernikahannya lebih dari 100 per bulan. Tipe B berkisar 50 sampai 99 pernikahan per bulan. Tipe C kurang dari 50 pernikahan per bulan. Sedangkan tipe D untuk KUA di daerah terpencil.

KUA Kecamatan Tangerang termasuk tipe B. Biaya profesi yang bisa diperoleh penghulu berkisar Rp 125 ribu hingga Rp 200 per pernikahan.

PP 48/2014 berlaku sejak Juli. Ali mengaku belum menerima insentif berupa uang transport dan jasa profesi. Ia menyebut, tunjangan untuk penghulu ini sedang diurus di Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang.

Ia mendapat kabar, penghulu bisa mengambil insentif itu di kantor Kementerian Agama Kota Tangerang. “Saya belum ke sana, kerja saja dulu. Rezeki nggak kemana,” katanya enteng.

 Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Tangerang, Arif Fahrudin mengamini, pihaknya belum memberikan insentif kepada para penghulu. Pasalnya, regulasi itu sedang tahap sosialisasi dan evaluasi. Nantinya, upah penghulu akan disampaikan melalui rekening khusus KUA.  “Setiap KUA wajib punya rekening,” ucap Arif.

 Arif menjelaskan, meski para penghulu belum mendapatkan haknya, tak ada yang mengajukan protes. Rencananya, 5 September mendatang, hasil evaluasi sudah keluar. Pembayaran insentif pun akan dilakukan setelah itu.  “Semua (penghulu) senang, tidak takut lagi dianggap menerima gratifikasi,” kata Arif.

Jasin: Jangan Kasih Amplop Ke Penghulu

Jumlah acara pernikahan mulai meningkat tajam hingga menjelang Idul Adha nanti. Memasuki musim nikah ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, seluruh petugas pencatat nikah (penghulu) diimbau mematuhi aturan baru biaya pencatatan nikah sehingga tidak terseret perkara gratifikasi.

 Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin menuturkan, aturan pencatatan nikah berlaku per 7 Juli lalu.

“Sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi penghulu tidak tahu aturan baru itu,” kata dia.

 Apalagi, jajaran Itjen Kemenag terus melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah tentang aturan baru biaya nikah ini. Jasin menjelaskan, dalam aturan baru yang tertuang dalam PP 48/2014 itu dinyatakan bahwa pencatatan nikah digratiskan. Syaratnya harus dilakukan di balai nikah kantor urusan agama (KUA) dan di hari/jam kerja.

 Sedangkan untuk pencatatan nikah di luar gedung KUA dan di luar hari/jam kerja, dikenakan tarif Rp 600 ribu. Sedang-kan pencatatan nikah untuk keluarga miskin, digratiskan.

 Menurut Jasin, jajaran Kemenag terus mengedukasi masyarakat yang berniat mencatatkan nikah di luar KUA dan jam kerja itu. Di antaranya, pembayaran biaya nikah dilakukan melalui transaksi perbankan di Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI.

“Saya ingatkan lagi, tidak ada uang yang diberikan ke penghulu atau bahkan ke petugas di KUA,” tegas Jasin.

 Uang pencatatan nikah yang ditransfer dari masyarakat itu, langsung masuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Selanjutnya sebagian dari uang PNBP itu dikembalikan lagi ke KUA untuk membayar transportasi dan jasa profesi pencatat nikah.

 Bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, masyarakat bisa saja belum paham tentang aturan baru ini. Bisa jadi masyarakat mengira masih ada pungutan lain yang dilakukan ketika mendaftarkan pencatatan nikah di KUA. Jasin menegaskan bahwa biaya Rp 600 ribu itu sudah termasuk segala ongkos administrasi pencatatan nikah.

 Jasin kembali mewanti-wanti bahwa pemberian uang atau amplop dari keluarga mempelai kepada penghulu merupakan gratifikasi. Bagi para penghulu atau pegawai lain di KUA, menerima gratifikasi merupakan pelanggaran hukum.

“Sudah ada kasus pegawai di KUA yang diseret ke pengadilan gara-gara menerima uang nikah. Jangan sampai terulang lagi,” ingatnya. ***

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

Stasiun Manggarai Chaos!

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:03

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

UPDATE

Israel Lancarkan Serangan Darat ke Lebanon Barat Daya

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:05

Prabowo Disarankan Perbesar Anggaran Pertahanan

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:59

Lampaui Target, Peserta Pameran TEI ke-39 Tembus 1.460 Exhibitor

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:57

Khofifah Kuatkan Kehidupan Beragama Lewat Pesantren

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:49

Bikin Bingung Pemilih, Trump dan Istri Beda Pandangan Soal Aborsi

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:46

Tampung Keluhan Hakim, DPR Pertimbangkan Revisi UU Kehakiman

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:40

Pemberdayaan BRI Tingkatkan Skala Usaha Klaster Usaha Rumput Laut Semaya di Nusa Penida

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:34

Perdana, Wakil Myanmar Bakal Hadiri KTT ASEAN di Laos

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:26

Harga Pangan Bervariasi: Beras Turun, Minyak Goreng Naik

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:25

Bikin Ngeri, Timnas Jepang Panggil 22 Pemain di Eropa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 15:24

Selengkapnya