Berita

ilustrasi/net

Hukum

KPK Periksa Pasutri Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji

KAMIS, 14 AGUSTUS 2014 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Kamis (14/8).

Pihak yang dipanggil sebagai saksi antara lain dua orang swasta yaitu Najmudin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng.

"Keduanya akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan.


Najmuddin H. Rasyid dan Rosma Lotang Sawalleng adalah pasangan suami istri (pasutri). Mereka turut serta dalam rombongan ibadah haji Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA pada tahun 2012 lalu. Sebelumnya, KPK sudah beberapa kali memanggil pihak-pihak lain yang turut serta dalam rombongan tersebut. Pasalnya KPK mencium dugaan penyelewengan penggunaan kouta jemaah haji. Penyelewengan itu bagian dari kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012 - 2013 yang tengah disidik KPK

Selain Najmuddin dan Rosma, KPK juga memanggil pihak lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang sudah menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Mukhlisin, caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan mantan Staf Teknis Haji I Konsulat Jenderal RI (KJRI), Jeddah, Arab Saudi, Mohammad Syairozi Dimyathi.

Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU  20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.

Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan tersangka. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya