Berita

Nusantara

Selundupkan Narkoba, Warga Malaysia Divonis Seumur Hidup

RABU, 13 AGUSTUS 2014 | 12:37 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman seumur hidup kepada Kopal Chetty Annamalai (35), warga negara asal Malaysia yang merupakan terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram.

Vonis hukuman ini jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya pun menyatakan banding.


"Pak Hakim hukuman terlalu tinggi kami mengajukan banding," ujar Tetty selaku penasehat Chopal ruang Chandra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/8), seperti dilansir dari Medan Bagus.

Sementara Kopal, usai persidangan langsung berlalu menuju sel tahanan sementara, tanpa berkomentar apapun.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Kopal terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika

Seperti diberitakan, untuk mengelabui petugas Beacukai Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), pelaku menutupi narkoba yang dibawanya dengan karbon dan triplek. Namun akhirnya ketahuan. Pria  yang tinggal di Taman Gembira 73200 Gemencheh Negeri Sembilan Kuala Lumpur Malaysia tertangkap di Terminal Kedatangan Luar Negeri pada Jumat (14/2) lalu.[wid/mbc]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya