Berita

mahendradata/net

Politik

DKPP, Ungkap Kejanggalan Instruksi Pembukaan Kotak Suara!

RABU, 13 AGUSTUS 2014 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kecurangan Pilpres 2014 adalah noda hitam di balik hiruk-pikuk pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini. Karenanya otoritas-otoritas yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang harus mengungkap segala bentuk kecurangan agar Pilpres 2014 tidak tercatat sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Salah satu otoritas itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan DKPP harus mengusut tuntas segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilpres. Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah instruksi KPU kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara.

Berpegangan pada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS). Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan.


"Mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan bahwa Pilpres 2014 sarat dengan kecurangan. Ironisnya, kecurangan itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri yang seharusnya menegaskan independensinya," ujar Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, M. Mahendradatta, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Rabu, 13/8).

Langkah mengadu ke DKPP, lanjut Mahendradatta, juga dalam rangka menuntaskan persoalan terkait Pilpres 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), jalur hukum yang diakui oleh undang-undang adalah DKPP yang dinahkodai mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

"MK bukan satu-satunya tempat untuk mengungkap kebenaran dari kecurangan yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistematis dan masif ini," kata Mahendradatta.

Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menurut dia, hal itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP. Hanya saja, Mahendradatta meyakini publik tentunya akan menilai sendiri apakah keputusan DKPP itu sudah benar atau tidak.

"Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU, red), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami," katanya.

Mahendradatta mengatakan, hasil keputusan yang ada di DKPP memiliki pengaruh secara tidak langsung dengan proses di MK karena membahas hal yang sama, yakni pelanggaran dalam pelaksanaan pemillu presiden.

"DKPP dari segi etik, MK secara hukum," katanya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya