Berita

mahendradata/net

Politik

DKPP, Ungkap Kejanggalan Instruksi Pembukaan Kotak Suara!

RABU, 13 AGUSTUS 2014 | 05:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kecurangan Pilpres 2014 adalah noda hitam di balik hiruk-pikuk pesta demokrasi lima tahunan di negeri ini. Karenanya otoritas-otoritas yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang harus mengungkap segala bentuk kecurangan agar Pilpres 2014 tidak tercatat sebagai pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Salah satu otoritas itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan DKPP harus mengusut tuntas segala bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pilpres. Salah satu dugaan pelanggaran itu adalah instruksi KPU kepada jajarannya di daerah untuk membuka kotak suara.

Berpegangan pada Surat Edaran KPU Nomor 1446/KPU/2014, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota membuka kotak suara di semua tempat pemungutan suara (TPS) untuk mengambil formulir A-5 (surat pemberitahuan daftar pemilih tambahan), model C-7 (daftar hadir pemilih di TPS). Tindakan ini rentan terjadi penyelewengan karena pelaksanaannya tidak transparan.


"Mengadukan KPU terkait kebijakan pembukaan kotak suara ke DKPP dalam rangka membuktikan bahwa Pilpres 2014 sarat dengan kecurangan. Ironisnya, kecurangan itu diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu sendiri yang seharusnya menegaskan independensinya," ujar Ketua Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, M. Mahendradatta, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Rabu, 13/8).

Langkah mengadu ke DKPP, lanjut Mahendradatta, juga dalam rangka menuntaskan persoalan terkait Pilpres 2014 secara damai dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Selain Mahkamah Konstitusi (MK), jalur hukum yang diakui oleh undang-undang adalah DKPP yang dinahkodai mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.

"MK bukan satu-satunya tempat untuk mengungkap kebenaran dari kecurangan yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistematis dan masif ini," kata Mahendradatta.

Mahendradatta menyerahkan sepenuhnya hasil akhir atas pengaduan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu kepada DKPP. Menurut dia, hal itu adalah kewenangan sepenuhnya DKPP. Hanya saja, Mahendradatta meyakini publik tentunya akan menilai sendiri apakah keputusan DKPP itu sudah benar atau tidak.

"Kami ungkap pada kebenaran, tanggung jawab kami bukan kepada mereka (KPU, red), tapi kepada Tuhan dan pemilih kami," katanya.

Mahendradatta mengatakan, hasil keputusan yang ada di DKPP memiliki pengaruh secara tidak langsung dengan proses di MK karena membahas hal yang sama, yakni pelanggaran dalam pelaksanaan pemillu presiden.

"DKPP dari segi etik, MK secara hukum," katanya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya