Berita

ilustrasi/net

EKSPLORASI EMAS

Polisi, Tindak Tegas Jakarta Cosmos!

RABU, 13 AGUSTUS 2014 | 05:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak Kepolisian Resort Tolitoli menindak tegas PT Jakarta Cosmos yang berani melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Malempak Desa Dadakitan Kecamatan Baolan Tolitoli.

Jatam Sulteng juga meminta kepolisian memeriksa Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tolitoli sebab telah membiarkan PT Jakarta Cosmos beroperasi.

"Pembiaran oleh pihak dinas ESDM KabupatenTolitoli atas beroperasinya PT Jakarta Cosmos beberapa hari lalu sangat tidak masuk akal. Katanya izin perusahaan tambang masih dalam tahap pengurusan. Namun bukan berarti di biarkan begitu saja.Perusahanan tambang ini sudah jelas-jelas melakukan dugaan tindak pidana," ujar Manager Advokasi dan Penggalangan Jatam Sulteng, Rifai Hadi dalam keterangan tertulis kepada redaksi sesaat lalu (Rabu, 13/8).  


Jatam menduga ada kongkalikong antara pemerintah Kabupaten Tolitoli dan pihak perusahaan tambang emas PT Jakarta Cosmos sehingga tetap bisa beroperasi sekalipun tidak mengantongi izin. Undang-undang mineral dan batubara dengan tegas menyebutkan bahwa pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Ini jelas melanggar undang-undang. Karena tidak berizin, PT Jakarta Cosmos sudah melakukan tindak pidana," papar dia.

Dia menekankan pihak kepolisian harus segera memproses secara hukum kasus ini. Apalagi pada awal tahun 2013, Jatam Sulteng sudah melaporkan kasus ilegal mining ini ke Dinas ESDM dan DPRD Kabupaten Tolitoli, namun hingga saat ini masih saja melakukan pengrusakan dan perampokan sumber daya alam di KabupatenTolitoli.

"Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembiaran yang luar biasa. Semenjak beroperasinya PT Jakarta Cosmos, air yang mengalir ke wilayah Tambun telah berwarna kecoklat-coklatan sehingga tak bisa digunakan lagi sebagaimana mestinya," paparnya.

Dia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli jangan main-main dengan kasus illegal mining ini sebab merugikan Negara dan rakyat karena besaran royalty yang diperoleh dari hasil penambangan tidak jelas.

"Kasus ini sudah berlarut-larut. Semenjak tahun 2013 masih saja melakukan penambangan tanpa izin. Karena itu kami mendesak Polres Tolitoli segera memeriksa Kepala Dinas ESDM dan Direktur PT Jakarta Cosmos yang diduga telah melakukan tindak pidana," demikian Rifai.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya