. Masih mempersoalkan legal standing dari gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstutusi merupakan cerminan sikap tidak mendukung upaya pengungkapan kebenaran materiil bahwa benar terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu presiden 2014.
Karenanya, ketimbang mempersoalkan hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon maupun pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pihak terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) fokus pada aspek pembuktian.
Demikian disampaikan Anggota Tim Pembela Merah Putih selaku kuasa hukum Prabowo-Hatta, Dorel
Almir. "Kalau memang bukti-bukti mereka kuat, kenapa harus takut," kata Dorel di Jakarta (Minggu, 10/8).
Almir. "Kalau memang bukti-bukti mereka kuat, kenapa harus takut," kata Dorel di Jakarta (Minggu, 10/8).
Kata Dorel, sudah ada yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, dalam menangani sengketa pemilu kepala daerah, calon kepala daerah yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara masih memiliki legal standing untuk mengajukan PHPU ke MK. Hal tersebut sama dengan yang dialami oleh pasangan Prabowo-Hatta.
Meskipun Prabowo-Hatta telah menarik diri dan keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU, namun masih memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan ke MK. Seluruh proses pemilihan umum telah dijallani pasangan Prabowo-Hatta, mulai dari kampanye hingga pencoblosan.
"Dalam peraturan KPU, boleh menyatakan keberatan, boleh tidak menyatakan keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi," ujar Dorel.
Dalam rangka pengungkapan kebenaran materiil, Dorel mengatakan pihaknya sebenarnya berharap MK mengakomodasi kehadiran semua saksi yang telah disiapkan. Dorel menjamin saksi-saksi yang mereka siapkan adalah saksi-saksi yang relevan yang dapat mengungkap segala bentuk praktik kecurangan yang terjadi. Namun begitu, harapan Dorel dan Tim Pembela Merah Putih sepertinya tidak akan terwujud. Pasalnya, MK membatasi jumlah saksi yang akan dihadirkan para pihak PHPU. Terkait hal ini, Dorel menghargai keputusan KPU.
"Kami menghormati upaya MK yang membatasi saksi masing-masing sebanyak 25 untuk pengaturan. Kami memilih saksi secara efektif, yang relevan saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Chudry Sitompul mengatakan sidang PHPU adalah pertarungan bukti-bukti, bukan perdebatan tentang hal-hal yang bersifat formil. Menurut dia, perdebatan tentang legal standing sudah tidak
relevan karena KPU sedari awal sejak KPU selaku otoritas penyelenggara tidak pernah menyatakan Prabowo-Hatta mengundurkan diri. Bahkan, MK tetap menerima ketika kubu Prabowo-Hatta mendaftarkan permohonan PHPU.
"Yang menarik kita tunggu adalah pertarungan bukti-bukti yang dihadirkan para pihak, bukan berdebat soal hal-hal yang bersifat formal," papar Chudry.
[dem]