Berita

ratu atut chosiyah/net

Hukum

Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Ratu Atut Dianggap Berlebihan

SENIN, 11 AGUSTUS 2014 | 15:22 WIB | LAPORAN:

Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, tidak mengomentari tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Usai persidangan tadi, Atut langsung menuju tempat salat di lantai dasar gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Politisi perempuan berbaju putih itu diam seribu bahasa dengan wajah datar.

Sementara itu, kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma, mengungkapkan bahwa kuasa hukum Atut bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Dia menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan.


"Ya, tafsirkan sendiri, berlebihan. Apalagi meminta pencabutan hak-hak untuk dipilih dan memilih," tegasnya.

Meski begitu, ia pun menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa KPK.

"Kami hormati termasuk upaya maksimal jaksa yang menuntut klien saya 10 tahun, ditambah pencabutan hak-hak memilih dan dipilih," kata Sukatma.

Tak lupa ia jelaskan, saksi kunci Susi Tur Andayani (pengacara) dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (pengusaha di Banten, adik Ratu Atut), menyatakan tidak ada keterlibatan terdakwa (Ratu Atut). Bahkan Susi menyatakan permintaan maaf karena mencatut nama Ratu Atut dalam tindakan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya